Petugas Jangan Memperlambat Layanan Adminduk, Sanksi Sosial Masyarakat Sangat Berat

Tuesday, 27 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi semakin penting lantaran selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan masyarakat.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pun selalu berkomitmen memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Adminduk. Semua persyaratan yang membikin ribet dipangkas habis.

Bahkan dengan mengusung semangat memudahkan pelayanan itu, bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal kena sanksi. Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp.10 juta.

Namun, bagi Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil adalah bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara.

“Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat,” ujar Dirjen Zudan dengan mimik serius saat dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Episode ke-17 bertajuk “Pelanggaran Adminduk Apa Sanksinya” yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Selasa (27/10/2020).

Dirjen Zudan mengaku bersedih hati dengan kesulitan yang dialami Ny. Yaidah di Surabaya. Lantaran miskomunikasi dan salah pemahaman membuat perempuan asal Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti Surabaya sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi. Padahal, di kantor kelurahan setempat semestinya urusan Yaidah bisa diselesaikan.

“Saya berduka karena ada masyarakat yang dipimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya,” ucap Zudan.

Zudan menegaskan, kasus Ny. Yaidah sudah selesai pada 23 September 2020. “Beritanya baru digoreng sekarang. Hal seperti ini berawal dari mis informasi dan handling yang tidak tepat,” kata Dirjen Dukcapil.

See also  Polantas akan Tindak Secara Tegas Pelanggar ETLE

Maka Zudan tak pernah bosan mengingatkan bahwa Dukcapil harus selalu berbenah. Buat petugas layanan terdepan, dirinya meminta apabila tidak tahu persoalan, katakan tidak tahu. Gunakan bahasa yang baik dan sopan. Kemudian tanyakan solusinya kepada atasan. Bila atasan lansung tidak paham, konsultasikan ke Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten setempat.

“Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi.”

Sementara kepada masyarakat, Zudan menyarankan, agar bertanya atau berkonsultasi dulu lewat layanan Whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.

Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Zudan langsung mengambil alih tanggung jawab dan tidak menyalahkan siapa pun.

“Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah,” kata dia.

Berita Terkait

Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan
Pemprov DKI Larang Izin Baru Lapangan Padel di Perumahan
109 Tiang Monorel Rasuna Said Tuntas Dibongkar
Stok Daging Aman, Harga Dijaga Stabil Selama Ramadan
Bus Transjakarta Tabrakan di Koridor 13, 18 Luka Ringan
Pramono Tertibkan Jam Operasional Padel di Permukiman Padat
Jakpro Perkuat Infrastruktur dan Konektivitas Jakarta
Pramono Bakal Evaluasi Izin Lapangan Padel di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 17:22 WIB

Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Wednesday, 25 February 2026 - 14:06 WIB

Pemprov DKI Larang Izin Baru Lapangan Padel di Perumahan

Tuesday, 24 February 2026 - 20:52 WIB

109 Tiang Monorel Rasuna Said Tuntas Dibongkar

Monday, 23 February 2026 - 20:16 WIB

Stok Daging Aman, Harga Dijaga Stabil Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026 - 20:09 WIB

Bus Transjakarta Tabrakan di Koridor 13, 18 Luka Ringan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Cabai Rawit Melejit, Cek Update Harga Pangan Nasional Hari Ini

Friday, 27 Feb 2026 - 19:55 WIB

Berita Utama

Jakpro Siapkan 4.500 Paket Sembako Murah saat Ramadan 1447 H

Friday, 27 Feb 2026 - 19:48 WIB