DKI Naikan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta Bagi Usaha Tidak Terdampak Covid-19

Monday, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa


DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Meski menetapkan kenaikan UMP untuk 2021 menjadi Rp 4,4 juta, pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (1/11/2020).

Anies mengemukakan penetapan ini telah sejalan dengan semangat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27% yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

“Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” lanjut Anies.

Pandemi Covid-19 sendiri telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah. Anies mengemukakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Selain itu, dia mencatat masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta. 

See also  Pemerintah Jaga Kedaulatan Negara Lewat Pembangunan Perbatasan

Berita Terkait

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat
BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI
Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas
Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan
Pramono-Rano Komitmen Dukung Penuh Persija

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:19 WIB

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan

Wednesday, 7 May 2025 - 15:56 WIB

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat

Monday, 28 April 2025 - 18:19 WIB

BAP DPD RI dan Ombudsman RI Jalin Kolaborasi Dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyaraka

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Wednesday, 16 April 2025 - 13:24 WIB

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Berita Terbaru