DKI Naikan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta Bagi Usaha Tidak Terdampak Covid-19

Monday, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa


DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Meski menetapkan kenaikan UMP untuk 2021 menjadi Rp 4,4 juta, pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (1/11/2020).

Anies mengemukakan penetapan ini telah sejalan dengan semangat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27% yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

“Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” lanjut Anies.

Pandemi Covid-19 sendiri telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah. Anies mengemukakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Selain itu, dia mencatat masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta. 

See also  Kemdagri Dorong Akselerasi Perekaman KTP-el Demi Sukseskan Pilkada

Berita Terkait

Pramono-Ahok Bertemu Di Balai Kota Bahas PBB hingga Digitalisasi
Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta: Langkah Proaktif Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
Pemprov DKI Selesaikan Konservasi Pedestal Patung Dirgantara
Karnaval Merah Putih: Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
Pesta Rakyat Monas: 300.000 Porsi Kuliner Gratis untuk Warga
Pesta Rakyat Kemerdekaan di Monas: Sukacita Ribuan Jiwa
Seribu Seragam Sekolah Dibagi Pertamina untuk Anak-anak di Cilincing
Pertahankan Predikat WTP 18 Kali Berturut-turut, Pimpinan DPD RI Apresiasi Kinerja Sekretariat Jenderal

Berita Terkait

Wednesday, 20 August 2025 - 21:09 WIB

Pramono-Ahok Bertemu Di Balai Kota Bahas PBB hingga Digitalisasi

Tuesday, 19 August 2025 - 08:27 WIB

Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta: Langkah Proaktif Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem

Monday, 18 August 2025 - 21:06 WIB

Pemprov DKI Selesaikan Konservasi Pedestal Patung Dirgantara

Monday, 18 August 2025 - 09:35 WIB

Karnaval Merah Putih: Pesta Rakyat HUT ke-80 RI

Sunday, 17 August 2025 - 17:07 WIB

Pesta Rakyat Monas: 300.000 Porsi Kuliner Gratis untuk Warga

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Kondisi Terkini Timnas Voli Jelang Lawan Italia

Thursday, 21 Aug 2025 - 17:18 WIB