DKI Naikan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta Bagi Usaha Tidak Terdampak Covid-19

Monday, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa


DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Meski menetapkan kenaikan UMP untuk 2021 menjadi Rp 4,4 juta, pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (1/11/2020).

Anies mengemukakan penetapan ini telah sejalan dengan semangat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27% yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

“Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” lanjut Anies.

Pandemi Covid-19 sendiri telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah. Anies mengemukakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Selain itu, dia mencatat masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta. 

See also  Langkah 'Pro Justitia' Keluarga Korban Insiden KM 50 Tol Japek Diapresiasi

Berita Terkait

Pramono Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan di Pemprov DKI
Jakarta Diperkirakan Sambut 12 Ribu Pendatang Baru
Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran
Car Free Night Warnai Malam Takbiran, Thamrin–Sudirman Bebas Kendaraan
Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota
Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas
4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 17:19 WIB

Pramono Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan di Pemprov DKI

Monday, 30 March 2026 - 13:21 WIB

Jakarta Diperkirakan Sambut 12 Ribu Pendatang Baru

Saturday, 28 March 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

Wednesday, 25 March 2026 - 17:23 WIB

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Thursday, 19 March 2026 - 14:28 WIB

Car Free Night Warnai Malam Takbiran, Thamrin–Sudirman Bebas Kendaraan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Energy

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Wednesday, 1 Apr 2026 - 00:15 WIB