DAELPOS.com – KESALAHAN pengetikan dalam produk Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) tidak boleh terjadi. Kesalahan-kesalahan fatal semestinya tak boleh lolos dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham).
“Kok bisa ya kesalahan-kesalahan fatal seperti itu lolos dari pemeriksaan dan ketelitian Kemenkum HAM?,” tanya Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang SDA dan Energi, Daniel Johan, Selasa (3/11/2020).
Danial yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkata, kesalahan pengetikan tidak boleh terjadi dalam setiap produk hukum.
Dia menegaskan, penyelesaian masalah salah pengetikan ini harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini tidak boleh terjadi di dalam produk UU, bisa terjadi kekacauan dan adanya ketidakpastian hukum. Harus segera disikapi secara tegas bagaimana mekanisme hukum untuk menyempurnakan hal seperti ini dan segera dilakukan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, UU Cipta Kerja, yang baru ditandatangani kemarin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), diwarnai salah pengetikan. Salah satunya terdapat di halaman 6, tepatnya Pasal 6.
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?
Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.