Instruksi Mendagri Sebagai Pengingat Penegakan Prokes, Begini Logika Hukumnya

Sunday, 22 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah sangat penting. Ia menilai instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan penyakit virus Corona (COVID-19).

“Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat’ kata Zulfikar kepada wartawan.

“Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent ,” imbuhnya.

Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai instruksi Mendagri Tito itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Jadi, perlu memgingatkan kewajiban berikut sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang dibuat Kepala Daerah sendiri atau Perkada.

“Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi ,” ujarnya.

Ditegaskan Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalah artikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.

“Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat Kepala Daerah agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan covid 19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut’ jelas Zulfikar.

See also  Menuju Presidensi G20, Wujudkan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Akses Setara Bagi Perempuan

Senada dengan Zulfikar, Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian,” jelas Zubair saat dihubungi, Sabtu (21/11).

Menurutnya, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini. Tetapi karena alasan alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014. Tatacara pemberhentian juga diatur dalam pasal- pasal berikutnya. Itu yang perlu dipahami semua orang termasuk Kepala Daerah. Secara administrasi surat pengangkatan dan pemberhentian Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden. Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II Bupati dan walikota suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tatacara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.

Ia menganggap, apa yang dilakukan Kemendagri, dengan secara tegas mengingatkan Kepala Daerah agar sungguh- sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid 19 merupakan langkah yang tepat.

“Covid 19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional. Sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah,” imbuhnya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19. Ia mengingatkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut awalnya disampaikan Mendagri Tito di DPR saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11). Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

See also  Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, MenKopUKM Serahkan Restrukturisasi Pembiayaan LPDB KUKM ke KSP KUD Mintorogo Demak

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk konsisten terhadap penegakan kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Berita Terkait

Hutama Karya Siaga Libur Panjang, Trafik Tol Trans Sumatera Dipantau Padat
Meningkat Setiap Tahun, Hutama Karya Salurkan Hewan Kurban pada Momentum Idul Adha 1447 H
Perempuan Indonesia Maju Perkuat Jejaring Global, Kukuhkan Pengurus PIM Amerika Serikat.
Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Menteri Dody Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Fungsional Juli 2026
Kementrans Gandeng Perusahaan Ekraf Dukung UMKM Kawasan Transmigrasi
KSP Tinjau Progress Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung-Tempino-Jambi di Jembatan Musi V Garapan Hutama Karya
Mendes Yandri Puji Desa Tuntang, Berhasil Maksimalkan Potensi Majukan Desa
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatra

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 23:19 WIB

Hutama Karya Siaga Libur Panjang, Trafik Tol Trans Sumatera Dipantau Padat

Wednesday, 27 May 2026 - 07:40 WIB

Meningkat Setiap Tahun, Hutama Karya Salurkan Hewan Kurban pada Momentum Idul Adha 1447 H

Wednesday, 27 May 2026 - 07:35 WIB

Perempuan Indonesia Maju Perkuat Jejaring Global, Kukuhkan Pengurus PIM Amerika Serikat.

Tuesday, 26 May 2026 - 18:20 WIB

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Menteri Dody Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Fungsional Juli 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:19 WIB

Kementrans Gandeng Perusahaan Ekraf Dukung UMKM Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / foto ist

News

WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM

Wednesday, 27 May 2026 - 23:36 WIB