Instruksi Mendagri Sebagai Pengingat Penegakan Prokes, Begini Logika Hukumnya

Sunday, 22 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah sangat penting. Ia menilai instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan penyakit virus Corona (COVID-19).

“Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat’ kata Zulfikar kepada wartawan.

“Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent ,” imbuhnya.

Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai instruksi Mendagri Tito itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Jadi, perlu memgingatkan kewajiban berikut sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang dibuat Kepala Daerah sendiri atau Perkada.

“Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi ,” ujarnya.

Ditegaskan Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalah artikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.

“Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat Kepala Daerah agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan covid 19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut’ jelas Zulfikar.

See also  Menteri Teten: Grab Vaccine Center Dorong Kontribusi Pemulihan Ekonomi UMKM

Senada dengan Zulfikar, Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian,” jelas Zubair saat dihubungi, Sabtu (21/11).

Menurutnya, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini. Tetapi karena alasan alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014. Tatacara pemberhentian juga diatur dalam pasal- pasal berikutnya. Itu yang perlu dipahami semua orang termasuk Kepala Daerah. Secara administrasi surat pengangkatan dan pemberhentian Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden. Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II Bupati dan walikota suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tatacara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.

Ia menganggap, apa yang dilakukan Kemendagri, dengan secara tegas mengingatkan Kepala Daerah agar sungguh- sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid 19 merupakan langkah yang tepat.

“Covid 19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional. Sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah,” imbuhnya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19. Ia mengingatkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut awalnya disampaikan Mendagri Tito di DPR saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11). Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

See also  Jasa Marga Gelar Sosialisasi Bahaya Pembakaran Pasca Panen di Wilayah Jalan Tol Palimanan-Kanci

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk konsisten terhadap penegakan kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Berita Terkait

Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 14 Maret 2026
Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalin di GT Cileunyi Naik
Gelar Program Budaya Berbagi, Jasa Marga Bagikan 900 Paket Takjil di Ruas Tol Belmera
Kementerian PU Lepas 300 Peserta Mudik Nyaman Bersama Tahun 2026
Kementerian PU dan Google Hadirkan Posko Mudik di Google Maps
Mendes Dorong Pembangunan Infrastruktur Desa di Papua Pegunungan
Kementerian PU Hadirkan mudik.pu.go.id, Masyarakat Bisa Pantau Jalur Mudik Melalui 1.351 CCTV

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 14:06 WIB

Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 14 Maret 2026

Saturday, 14 March 2026 - 12:53 WIB

Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran

Saturday, 14 March 2026 - 12:27 WIB

Arus Mudik Mulai Terasa, Lalin di GT Cileunyi Naik

Saturday, 14 March 2026 - 12:22 WIB

Gelar Program Budaya Berbagi, Jasa Marga Bagikan 900 Paket Takjil di Ruas Tol Belmera

Friday, 13 March 2026 - 17:50 WIB

Kementerian PU Lepas 300 Peserta Mudik Nyaman Bersama Tahun 2026

Berita Terbaru