Walkot Jakpus-Kadis LH Dicopot karena Pinjamkan Fasilitas Pemprov ke Massa Petamburan

Saturday, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta telah mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Andono Warih. Keduanya dicopot karena dinilai lalai, juga meminjamkan fasilitas Pemprov DKI di acara Habib Rizieq di Petamburan yang menciptakan kerumunan.

“Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa,” tulis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Chaidir, pencopotan itu berdasarkan pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan, mereka dinilai lalai karena pemberian fasilitas tersebut.

“Gubernur DKI Jakarta mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur,” katanya.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

“Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah,” kata Chaidir.

“Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa,” sambungnya.

See also  Rocky Gerung Sebut Ada Strategi Istana Menjebak Gatot Nurmantyo

Bayu Meghantara maupun Andono Warih dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

Diketahui sebelumnya, Bayu Meghantara diberhentikan sementara dari jabatannya. Pencopotan itu terjadi usai kerumunan massa Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 25 November 2020, dengan ditandatangani oleh Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Surat itu berisi pengangkatan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi sebagai pelaksana tugas (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

“Melaksanakan tugas sebagaimana pelaksana harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat di samping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugasnya,” tulis surat tersebut. []

Berita Terkait

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan
Pertagas Raih 7 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi
Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat
Wamendes Ariza Apresiasi Perusahaan yang Berkontribusi Nyata Bangun Desa
LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang
Ekspedisi Patriot dan Warga Yuruf Bangun Jembatan Darurat di Perbatasan Keerom
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 15:13 WIB

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan

Monday, 28 September 2026 - 21:55 WIB

Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi

Monday, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat

Monday, 28 September 2026 - 15:50 WIB

Wamendes Ariza Apresiasi Perusahaan yang Berkontribusi Nyata Bangun Desa

Sunday, 27 September 2026 - 23:28 WIB

LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan

Tuesday, 29 Sep 2026 - 15:13 WIB