KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek di BAKAMLA

Wednesday, 2 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi BAKAMLA Tahun Anggaran 2016. Dua tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020. Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan oleh LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan pada Pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem yang terintegrasi dengan BIIS Tahun 2016 : disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Kapal Terbakar di Pelabuhan Wijayapura Cilacap, Hermanto Harap KKP Perkuat Kebijakan Sektor Kelautan

Berita Terkait

Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut
Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI
Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal
Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal
Hutama Karya Gelar Aktivasi Mozy, Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Pengelolaan Jalan Tol
Telkom Indonesia Salurkan Bantuan Rumah Bibit dan Lakukan Restorasi Mangrove di NTB

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 17:10 WIB

Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut

Thursday, 2 July 2026 - 17:01 WIB

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 July 2026 - 01:16 WIB

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Tuesday, 30 June 2026 - 17:57 WIB

Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi

Berita Terbaru

News

Pemerintah-DPR Bahas RUU PFII

Thursday, 2 Jul 2026 - 18:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:56 WIB

Berita Utama

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:01 WIB