KPK Tahan Tersangka Dugaan Suap Pejabat Kemenag Tahun 2011

Sunday, 6 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka USM (Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama) dalam Dugaan Tindak Pidana Suap  Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Agama Tahun 2011. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Tersangka USM diduga mengatur sedemikian rupa dua pengadaan di Kementerian Agama. Dua pengadaan tersebut adalah pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegradi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang diduga merugikan negara setidaknya Rp4 miliar. 

Pengadaan lainnya adalah pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dengan total alokasi anggaran Rp114 miliar. Dalam pengadaan ini, dugaan kerugian keuangan negaranya setidaknya mencapai Rp12 miliar. 

KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 Milyar. 

Atas dugaan tersebut, tersangka USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini adalah pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011. Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR-RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementrian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

See also  Kejagung Tingkatkan Kasus Hukum Jaksa PSM Ke Penyidikan

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011. Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT.BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek. 

KPK telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan Pencegahan korupsi di Kementerian Agama RI hingga saat ini. Kami berharap komitmen pencegahan korupsi menjadi semakin kuat dilaksanakan di sana mengingat cukup banyak korupsi terjadi selama ini baik terkait proyek ataupun pengisian jabatan di Kementerian Agama RI tersebut.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB