3 Tahun Jadi Buronan, Kejati Sulbar Amankan DPO di Polman

Saturday, 12 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penangkapan Buronan perempuan melalui program Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.Hal tersebut di lakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung. Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar kembali berhasil mengamankan DPO ke 11, Kamis(10/12)

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 wita terhadap terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas Nama Jumiati Binti Tandi, dirinya diamankan di daerah kelurahan Sidodadi, kecamatan Wonomulyo, kabupaten Polewali Mandar. Setelah menghilang selama 3 tahun wanita ini menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita(TKW).

”Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman,” kata Amiruddin Kasi Penkum Kejati Sulbar.

“Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,” lanjutnya.

Diketahui bahwa perjalanan terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau Tim Intel sampai tiba di kecamatan Wonomulyo.

“Dan setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor JPU Kejari Polman bergerak melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Terpidana saat dilakukan penangkapan sedang berbaring diatas tempat tidur. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke Kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:

See also  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan

2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB