Mendagri Harap Pembatasan Kegiatan Dapat Turunkan Kurva Penularan dan Penyebaran Covid-19

Friday, 8 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengharapkan adanya pembatasan kegiatan dapat membuat terjadinya penurunan kurva penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Demikian dijelaskan Mendagri menyoal terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Mendagri usai Penyerahan Mobile PCR dan Ambulans serta Pembagian Paket Sembako di lingkungan Kemendagri dan BNPP di halaman kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).

Mendagri meminta agar penerapan protokol lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu, diharapkan kurva penularan Covid-19 mengalami penurunan, agar problem over capacity rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi.

“Kita akan melakukan evaluasi harian, evaluasi mingguan. Kalau sekarang kan 75% WFH, kalau ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor bisa 100% (WFH). Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya itu menjadi penyumbang, maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya, apalagi penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan, jadi selektif,” ujarnya.

Mendagri menilai terjadinya penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat dan petugas Covid-19 mengalami kejenuhan. Untuk itu, kata Mendagri, Inmendagri yang baru diterbitkan merupakan upaya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan Covid-19.

Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing. “Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri,” pungkasnya

See also  UMKM Kian Tangguh, Ini Jurus Pertamina Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Hutama Karya Pantau Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila Periode 27 Mei 2026
BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha
Istiqlal Sembelih 65 Sapi Dan 13 Kambing, Ada Sapi Presiden 1,3 Ton
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan
WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM
DPD RI Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Momentum Idul Adha 1447 H
Komite IV DPD RI Kawal Pemanfaatan APBN 2026 di NTB
Masjid di Travoy Rest Gelar Salat Iduladha untuk Pengguna Tol

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 01:35 WIB

Hutama Karya Pantau Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila Periode 27 Mei 2026

Thursday, 28 May 2026 - 14:39 WIB

BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha

Thursday, 28 May 2026 - 14:15 WIB

Istiqlal Sembelih 65 Sapi Dan 13 Kambing, Ada Sapi Presiden 1,3 Ton

Thursday, 28 May 2026 - 14:03 WIB

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan

Wednesday, 27 May 2026 - 23:36 WIB

WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang

Friday, 29 May 2026 - 01:32 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

News

BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha

Thursday, 28 May 2026 - 14:39 WIB