Mensos Risma: Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el

Thursday, 14 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) akan sangat membantu dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Hal ini menjadi permulaan penting agar verifikasi bisa dilakukan dengan tepat.

Namun pendataan warga marginal ini bukan perkara mudah. Sebab banyak di antara mereka yang belum memiliki KTP-el, lantaran berbagai sebab seperti tidak paham mengurusnya, dikira harus membayar, dan sebagainya.

Untuk itu, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan data NIK dan KTP elektronik dari Kemendagri menjadi bagian penting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi yang sekarang dilakukan Kemensos.

“Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP,” tutur Risma.

Dengan demikian, ujarnya, pemerintah bisa memberikan akses bantuan agar mereka bisa segera keluar dari kemiskinan. “Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya,” kata mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Perlu kejujuran

Sementara di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dalam pendataan PMKS diperlukan kejujuran si empunya data.

“Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum. Sebaliknya warga yang betul-betul belum pernah terdata sama sekali tidak akan menemui masalah,” tutur Dirjen Zudan.

Dukcapil, kata Dirjen Zudan, punya pengalaman jemput bola pelayanan KTP-el, ada masy yang ingin mengubah namanya/ datanya sehingga seolah olah dia belum pernah terdata, tujuannya agar terdaftar sebagai warga baru.

See also  Program Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini di 190 Titik

“Misalnya, nama Muhamad Maskuri dia ubah menjadi Muhammad Masykuri, tentu tidak terdata namanya di database. Untungnya dia pernah merekam data KTP-el, sehingga ketika dicek sidik jari data yang sebenarnya muncul,” kata Dirjen Zudan.

PMKS tidak boleh tinggal dan menggunakan alamat di bedeng, daerah terbuka hijau, di kolong jembatan dan di kantor pemerintah.
Untuk pendataan penduduk rentan adminduk seperti ini perlu pendalaman agar tidak menjadi penduduk ganda. Di perlukan ketegasan dari team pendataan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sehingga tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Upacara Penghormatan Kedinasan Iringi Pemakaman Alm. Anggit Bima Wicaksana, Anggota Tim Ekspedisi Patriot Yang Gugur di Papua
Hutama Karya Umumkan Pergantian EVP Sekretaris Perusahaan
Hari Santri 2025, Ini Pesan Mendes Yandri
Sultan B. Najamudin Turun ke Sawah, Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Bengkulu
Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren
Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara
Birokrasi dan Kreativitas: Dua Dunia yang Butuh Disiplin dan Harmoni
Kontribusi Pertamina Dukung Swasembada Energi bagi Indonesia

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 09:08 WIB

Upacara Penghormatan Kedinasan Iringi Pemakaman Alm. Anggit Bima Wicaksana, Anggota Tim Ekspedisi Patriot Yang Gugur di Papua

Thursday, 23 October 2025 - 09:00 WIB

Hutama Karya Umumkan Pergantian EVP Sekretaris Perusahaan

Thursday, 23 October 2025 - 08:33 WIB

Hari Santri 2025, Ini Pesan Mendes Yandri

Wednesday, 22 October 2025 - 12:42 WIB

Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren

Wednesday, 22 October 2025 - 12:36 WIB

Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru

Foto Dok. Hutama Karya

News

Hutama Karya Umumkan Pergantian EVP Sekretaris Perusahaan

Thursday, 23 Oct 2025 - 09:00 WIB

News

Hari Santri 2025, Ini Pesan Mendes Yandri

Thursday, 23 Oct 2025 - 08:33 WIB