Polisi Panggil Pemakai Surat Tes Covid-19 Palsu, Bos Restoran Ikut Dijerat

Tuesday, 19 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Setelah Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) meringkus 15 pelaku pemalsuan surat kesehatan Covid-19 (surat hasil rapid dan swab test), polisi mengungkapkan bakal memanggil pihak pembeli atau pengguna jasa surat kesehatan palsu tersebut.

Adapun pembeli atau konsumen terbukti menggunakan surat hasil swab tes negatif Covid-19 palsu yang dijual di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang selama masa pandemi.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pengguna dokumen kesehatan hasil swab PCR palsu,” terang Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra melalui pernyataan resminya, di Mapolresta Soetta, Senin (18/1/2021).

Masih dari keterangan Adi, kepolisian akan mengembangkan perkara pemalsuan surat hasil swab tersebut di wilayah Bandara Soetta. Alasannya, kepolisian menduga bahwa kegiatan jual-beli tersebut melibatkan sindikat yang luas.

Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kasus itu, terdapat 15 orang tersangka yang dibekuk oleh aparat kepolisian. Beberapa di antaranya bahkan merupakan pekerja di lingkungan Bandara. Beberapa di antaranya seperti mantan relawan hingga yang masih aktif sebagai validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta.

Berikutnya, ada tersangka yang berprofesi sebagai pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 dan Farma Lab di Terminal 3. Lalu, tersangka lain ada yang berprofesi sebagai sekurti area parkir dan karyawan Lion Air.

“Surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif sebesar Rp1 juta sampai Rp1,1 juta,” kata dia.

Adi mengungkapkan terdapat tersangka yang turut dijerat karena menggunakan surat palsu tersebut. Salah satunya yaitu pemilik restoran Konro berinisial CY alias S di wilyah Kepala Gading. Dia diduga telah menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadinya.

See also  Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan

“Peran (tersangka) memesan dan menggunakan surat rapid test yang dibuat tersangka 4 sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi dan keluarganya saat melakukan penerbangan melalui Bandara Soekarno-Hatta,” sambungnya.

Para tersangka, menurutnya, memperoleh keuntungan dari penjualan surat palsu tersebut mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat. Karena itu, sindikat tersebut juga melibatkan sejumlah calo tiket yang biasa berada di sekitar wilayah Bandara Soetta untuk mencari calon pembeli.

“Penyidik telah menghubungi Naraya Medical Center, Farmalab dan Fasilitas Kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapatkan keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu,” pungkasnya.

Berita Terkait

DKI Bergerak Cepat, Siapkan Bantuan ke Sumatera
Pemprov DKI Sasar Transjakarta: Edukasi dan Pelaporan Kekerasan Diperkuat
Pramono Usulkan Kota Tua dan RS Sumber Waras Jadi PSN
Pemprov DKI Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72
DKI Jakarta Tak Tergoyahkan Puncaki Klasemen POPNAS 2025
Pemprov DKI Bongkar Rusunawa Marunda C, Siap Revitalisasi 2026
POPNAS-PEPARPENAS Dimanjakan: Fasilitas Transportasi dan Wisata Gratis
Prakiraan Cuaca Jakarta: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Petir

Berita Terkait

Wednesday, 26 November 2025 - 18:17 WIB

Pemprov DKI Sasar Transjakarta: Edukasi dan Pelaporan Kekerasan Diperkuat

Monday, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Pramono Usulkan Kota Tua dan RS Sumber Waras Jadi PSN

Friday, 7 November 2025 - 20:12 WIB

Pemprov DKI Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72

Thursday, 6 November 2025 - 16:54 WIB

DKI Jakarta Tak Tergoyahkan Puncaki Klasemen POPNAS 2025

Monday, 3 November 2025 - 18:25 WIB

Pemprov DKI Bongkar Rusunawa Marunda C, Siap Revitalisasi 2026

Berita Terbaru

Nasional

PLN Icon Plus Sigap Menyalurkan Bantuan Banjir di Padangsidimpuan

Saturday, 29 Nov 2025 - 19:37 WIB