daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day pada Minggu, 31 Mei 2026.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Harmawan mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“Pelaksanaan HBKB pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570,” ujar Ujang, Jumat (29/5).
Menurut dia, peniadaan HBKB dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan keagamaan serta mengedepankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Waisak berlangsung.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas selama beraktivitas di jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas serta mengedepankan keselamatan dan kenyamanan bersama selama kegiatan Hari Raya Waisak berlangsung,” tandasnya.








