Pemda Diminta Lakukan Percepatan Pelaksanaan APBD dan Kemudahan Investasi di Daerah

Wednesday, 20 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah melakukan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Percepatan Kemudahan Investasi Daerah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ, tanggal 12 Januari 2021  tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

Sosialisasi disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (20/1/2021). Hudori mengatakan ada 2 (dua) hal pokok yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Pertama, penggunaan APBD Tahun 2021, pemerintah daerah (Pemda) diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan yaitu pada awal tahun anggaran untuk menghindari terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.

“Jadi pelaksana kegiatan ini memperhatikan realisasi penerimaan di daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD,” ujarnya.

Kedua, percepatan kemudahan investasi daerah, Pemda diminta untuk mendorong peningkatan investasi di daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan potensi di daerah masing-masing. Dengan demikian, sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itulah perlu diperkuat iklim investasi daerah untuk menciptakan lapangan kerja baru.

“Pemda juga harus mendorong peran serta masyarakat, ini yang penting yang harus digarisbawahi dan sektor swasta terutama dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Hudori.

See also  Berkah Ramadan, Pedagang Timun Suri di Kramat Jati Raup Untung Berlipat

Mengingat Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, APBN dan APBD menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga: Cetak Sawah di Kawasan Transmigrasi Bisa Buka Lapangan Kerja
Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Tangki Air Untuk Kekeringan dan di Kalbar
Terima Delegasi Tiongkok, Mendes Yandri Harap Kerja Sama Pembangunan Desa Terus Ditingkatkan
Ikut Palestine Day, Puluhan Siswa ‘Pergi ke Palestina’ Tanpa Tinggalkan Jakarta
Hingga 19 Agustus 2026, Progres Fisik Infrastruktur Kementerian PU Capai 54,84 Persen
Kementerian PU Mobilisasi 3 Jembatan Bailey dan Identifikasi Kerusakan Jembatan Wae Pesi, Guna Pulihkan Konektivitas Pascagempa di Flores
Amran Dan Dirut Bulog Turun Langsung Bantu Korban Gempa Flores
Ada Rekonstruksi Jalan, Jasa Marga Rekayasa Lalu Lintas di Tol Jagorawi

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 07:47 WIB

Wamen Viva Yoga: Cetak Sawah di Kawasan Transmigrasi Bisa Buka Lapangan Kerja

Saturday, 22 August 2026 - 07:39 WIB

Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Tangki Air Untuk Kekeringan dan di Kalbar

Friday, 21 August 2026 - 17:53 WIB

Ikut Palestine Day, Puluhan Siswa ‘Pergi ke Palestina’ Tanpa Tinggalkan Jakarta

Friday, 21 August 2026 - 10:30 WIB

Hingga 19 Agustus 2026, Progres Fisik Infrastruktur Kementerian PU Capai 54,84 Persen

Friday, 21 August 2026 - 10:28 WIB

Kementerian PU Mobilisasi 3 Jembatan Bailey dan Identifikasi Kerusakan Jembatan Wae Pesi, Guna Pulihkan Konektivitas Pascagempa di Flores

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Saturday, 22 Aug 2026 - 11:22 WIB