DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan selain negara tidak bisa mengelola dana wakaf, wacana tersebut juga dapat melemahkan civil society. Mengingat pengelolaan wakaf selama ini banyak dilakukan oleh civil society melalui lembaga swadaya masyarakat. Hal tersebut Ia sampaikan dalam diskusi daring Indonesia Leaders Talk (ILT) ke-27 bertema ‘Utak-Atik Wakaf’ yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2021, pukul 20.00-22.00 WIB.
“Ketika dana wakaf, atau dana masyarakat, dikelola oleh negara maka saat itu pemerintah sedang membuat sumber daya pergerakan civil society menjadi melemah. Padahal civil society yang kuat itu menjadi syarat negara yang (dapat) terkontrol dengan baik,” sebut Mardani.
Lebih lanjut, Politisi PKS ini mencermati bahwa pemerintah tidak punya landasan yang kuat untuk mengelola wakaf, atau yang Ia golongkan sebagai dana masyarakat. Dengan demikian pengelolaan wakaf sebagai dana masyarakat harus dikembalikan kepada civil society melalui lembaga swadaya. Mardani memperingatkan semua pihak untuk berhati-hati ketika menggeser pengelolaan wakaf kepada negara.
“Wakaf ini ada di poin dana masyarakat, makanya hati-hati ketika negara masuk campur. UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menjelaskan bahwa pemasukan negara cuma 3; pajak, PNBP, dan hibah. Wakaf tidak masuk dalam ketiganya, bukan pajak, bukan PNBP, dan juga bukan hibah. Dengan gerakan nasional yang dibuat oleh pemerintah tentang wakaf, maka melulu pengelolanya, nazirnya, itu betul-betul adalah civil society. Yang dikelola negara adalah dana umum. Bab tentang wakaf ini betul-betul harus dari masyarakat,” tambahnya.
Terkait posisi ideal pemerintah, Mardani menjelaskan idealnya pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus edukator. Pemerintah dapat menjadi pihak yang memberdayakan masyarakat untuk mengelola dana wakaf. Sehingga nantinya akan ada ribuan lembaga pengelola dari masyarakat yang mampu mengelola dana wakaf.
“Kalau saya (berpendapat), BWI (bisa) berperan besar dalam literasi, edukasi, penguatan organisasi, kapasitas SDM. Sehingga ada ratusan bahkan ribuan (lembaga) dana wakaf yang kuat yang dikelola institusi masyarakat yang kuat,” ucap Legislator asal Jakarta Timur ini.
Dalam diskusi daring ILT ke-27, juga hadir Irfan Syauqi Beik (Anggota Badan Wakaf Indonesia), Tengku Zulkarnain, dan Rocky Gerung. Fokus pembahasan banyak menyasar isu substansial serta pengaturan wakaf oleh Pemerintah serta masyarakat. Diskusi daring ini bisa dilihat melalui kanal YouTube Mardani Ali Sera dan dilakukan secara rutin setiap Jumat jam 20.00 WIB