Mardani: Wakaf oleh Pemerintah Bisa Melemahkan Civil Society

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan selain negara tidak bisa mengelola dana wakaf, wacana tersebut juga dapat melemahkan civil society. Mengingat pengelolaan wakaf selama ini banyak dilakukan oleh civil society melalui lembaga swadaya masyarakat. Hal tersebut Ia sampaikan dalam diskusi daring Indonesia Leaders Talk (ILT) ke-27 bertema ‘Utak-Atik Wakaf’ yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2021, pukul 20.00-22.00 WIB.

“Ketika dana wakaf, atau dana masyarakat, dikelola oleh negara maka saat itu pemerintah sedang membuat sumber daya pergerakan civil society menjadi melemah. Padahal civil society yang kuat itu menjadi syarat negara yang (dapat) terkontrol dengan baik,” sebut Mardani.

Lebih lanjut, Politisi PKS ini mencermati bahwa pemerintah tidak punya landasan yang kuat untuk mengelola wakaf, atau yang Ia golongkan sebagai dana masyarakat. Dengan demikian pengelolaan wakaf sebagai dana masyarakat harus dikembalikan kepada civil society melalui lembaga swadaya. Mardani memperingatkan semua pihak untuk berhati-hati ketika menggeser pengelolaan wakaf kepada negara.

“Wakaf ini ada di poin dana masyarakat, makanya hati-hati ketika negara masuk campur. UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menjelaskan bahwa pemasukan negara cuma 3; pajak, PNBP, dan hibah. Wakaf tidak masuk dalam ketiganya, bukan pajak, bukan PNBP, dan juga bukan hibah. Dengan gerakan nasional yang dibuat oleh pemerintah tentang wakaf, maka melulu pengelolanya, nazirnya, itu betul-betul adalah civil society. Yang dikelola negara adalah dana umum. Bab tentang wakaf ini betul-betul harus dari masyarakat,” tambahnya.

Terkait posisi ideal pemerintah, Mardani menjelaskan idealnya pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus edukator. Pemerintah dapat menjadi pihak yang memberdayakan masyarakat untuk mengelola dana wakaf. Sehingga nantinya akan ada ribuan lembaga pengelola dari masyarakat yang mampu mengelola dana wakaf.

See also  Jenderal Listyo: Jangan Ragu Proses Tuntas Mafia Tanah, Siapa pun Bekingnya!

“Kalau saya (berpendapat), BWI (bisa) berperan besar dalam literasi, edukasi, penguatan organisasi, kapasitas SDM. Sehingga ada ratusan bahkan ribuan (lembaga) dana wakaf yang kuat yang dikelola institusi masyarakat yang kuat,” ucap Legislator asal Jakarta Timur ini.

Dalam diskusi daring ILT ke-27, juga hadir Irfan Syauqi Beik (Anggota Badan Wakaf Indonesia), Tengku Zulkarnain, dan Rocky Gerung. Fokus pembahasan banyak menyasar isu substansial serta pengaturan wakaf oleh Pemerintah serta masyarakat. Diskusi daring ini bisa dilihat melalui kanal YouTube Mardani Ali Sera dan dilakukan secara rutin setiap Jumat jam 20.00 WIB

Berita Terkait

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama 14 Hari
Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar
Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota
Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara
Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan
Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur
Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 17:40 WIB

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Monday, 2 February 2026 - 13:15 WIB

Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar

Monday, 2 February 2026 - 13:04 WIB

Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota

Sunday, 1 February 2026 - 22:34 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara

Friday, 30 January 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 Feb 2026 - 18:00 WIB