Kementerian PANRB Dukung KPK dalam Penguatan Jabatan Fungsional

Friday, 12 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga negara yang berkomitmen untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional. Dalam mempercepat pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, KPK telah mengajukan usulan pembentukan jabatan fungsional baru di lingkungan KPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan dukungannya terhadap penguatan jabatan fungsional di KPK. Mengingat Presiden Joko Widodo mengamanatkan Kementerian PANRB untuk mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. “Kementerian PANRB siap mendukung pembentukan jabatan fungsional baru di KPK,” ujar Menteri Tjahjo saat Audiensi KPK ke Kantor Kementerian PANRB, Kamis (11/02).

Di dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, Kementerian PANRB menyampaikan beberapa catatan kepada KPK. Dalam penetapan jabatan fungsional, instansi pengusul perlu memperhatikan beberapa hal, seperti adanya mandat atau kebutuhan akan jabatan fungsional tersebut, perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.

Hal yang tidak kalah penting adalah penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai. Oleh karena itu, sangat penting untuk dicermati bagaimana keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya. Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek.

Tjahjo berpesan kepada KPK agar dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi. “Seperti arahan Presiden, yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” tegasnya.

Pada tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tentu membutuhkan penyesuaian-penyesuaian jabatan.

See also  Meski Pandemi Indonesia Bisa Maju, Ini Kata Ditjen Politik dan PUM Kemdagri Drs Bachtiar M.Si

Dikatakan, jabatan di KPK terdiri dari rumpun struktural, spesialis, dan staf atau administrasi yang sedianya akan disesuaikan ke dalam jabatan-jabatan yang ada di ASN. “Ini yang kami kaji dan akan kami kukuhkan. Tentunya bekerja sama dan meminta bantuan kepada Kementerian PANRB agar seluruh jabatan fungsional yang ada di KPK ini ada rumahnya,” jelas Firli.

Firli mengungkapkan, KPK telah melakukan inventarisasi jabatan fungsional. Ada beberapa jabatan yang sudah dicoba untuk dimasukkan ke dalam rumah jabatan yang ada di kementerian dan lembaga, tetapi masih ada yang kurang tepat. “Hal ini yang perlu dibahas secara paralel agar tidak tertatih-tatih,” pungkas Firli.

Audiensi KPK ke Kantor Kementerian PANRB turut dihadiri oleh Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Plt. Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, dan Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Antikorupsi Rakhmad Setyadi. Serta hadir dari jajaran KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, serta pejabat pimpinan tinggi madya di lingkup KPK.

Berita Terkait

Longsor Tutup Akses Jalan Lembah Anai, Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan dalam Hitungan Jam
Kementerian PU Gerak Cepat, 14 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Seram Bagian Timur
Fasilitas Lengkap dan Modern, Menteri PU Pastikan Sekolah Rakyat Lhokseumawe Siap Fungsional
Lantik Lulusan IPDN, Prabowo Berpesan untuk Layani Rakyat dan Sederhanakan Birokrasi
Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas
Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda
Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 18:42 WIB

Longsor Tutup Akses Jalan Lembah Anai, Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan dalam Hitungan Jam

Thursday, 30 July 2026 - 17:47 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat, 14 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Seram Bagian Timur

Thursday, 30 July 2026 - 17:23 WIB

Fasilitas Lengkap dan Modern, Menteri PU Pastikan Sekolah Rakyat Lhokseumawe Siap Fungsional

Thursday, 30 July 2026 - 11:58 WIB

Lantik Lulusan IPDN, Prabowo Berpesan untuk Layani Rakyat dan Sederhanakan Birokrasi

Tuesday, 28 July 2026 - 19:59 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

Berita Terbaru