Pertamina Apresiasi Pemprov Sultra

Saturday, 13 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pertamina menerima hibah tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Selanjutnya, lahan yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut akan dimanfaatkan untuk fuel terminal atau Terminal BBM (TBBM).

Pelepasan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra ke Pertamina, bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra pada Selasa (9/2).

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Vice President (VP) Asset Optimization & Development Pertamina Setiyawan.

Dalam kesempatan ini, Setiyawan menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemprov Sultra dan seluruh pihak terkait dalam mendukung kegiatan bisnis operasi Pertamina. “Mewakili Direktur Utama, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan Pemprov Sultra untuk kelancaran operasional bisnis Pertamina, berkenan memberikan hibah atas tanah seluas 29.998 m2 di Fuel Terminal Kendari menjadi status aset milik Pertamina,” ucapnya.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas hibah ini, Setiawan mengatakan, Pertamina akan melakukan sertifikasi hak atas tanah terhadap tanah Fuel Terminal Kendari tersebut. Sebagai upaya melindungi Aset Objek Vital milik negara dari risiko hukum yang dapat terjadi.

Ia menambahkan, Fuel Terminal Kendari berperan penting dalam penyediaan energi bahan bakar. Sekaligus menjadi tulang punggung suplai poin BBM di Sultra, selain Fuel Terminal Kolaka, Fuel Terminal Raha, dan Fuel Terminal Baubau.

Terminal BBM Kendari saat ini memiliki 10 Tangki Vertikal dan 3 tangki horizontal yang menjadi storage untuk BBM dan Avtur yang melayani 16 SPBU dan 1 SPBU Nelayan di Kotamadya Kendari, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan Hingga Bombana.

“Akselerasi pembangunan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari dan kabupaten/kota di sekitarnya, membuat Pertamina semakin menyesuaikan kebutuhan energi yang menyertainya. Baik berupa Bahan Bakar Umum, Bahan Bakar Industri, Liquified Peteroleum Gas (LPG), Aviasi maupun energi lain yang diperlukan,” ujar Setiyawan.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan, Pertamina juga terus berupaya meningkatkan layanan di Bumi Sultra, antara lain menghadirkan Pertashop, One Stop Pertamina Service Produk BBM LPG dan Pelumas untuk Desa-Desa Pelosok dengan harga setara SPBU lainnya. Pertashop tersebut berasa di Desa Wani, Kecamatan Mowewe Kolaka Timur yang berjarak 20 Km dari SPBU terdekat.

See also  Merayakan Ulang Tahun Kota Bekasi dengan Kehadiran MPP

Sementara itu, Ali menuturkan, hibah aset tersebut merupakan bentuk sinergi sekaligus dukungan Pemprov Sultra terhadap Pertamina. Terlebih terkait dengan peran strategis Pertamina dalam memenuhi maupun menunjang kelancaran pendistribusian BBM di Sultra, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat kehadiran Pertamina.

“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur, hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah dan berita acara serah terima dari pemberi hibah ke penerima hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” kata Ali

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

Energy

Pemerintah Bidik Lonjakan Produksi Migas Lewat WK Potensial

Thursday, 21 May 2026 - 15:23 WIB