Tersangka Perusakan Mangrove di Kabupaten Belitung Segera Disidangkan

Friday, 19 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh tersangka TI (49) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI dan akan segera disidangkan. Dalam proses penyidikan, TI disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka dan berkas penyidikan diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim Damopolii dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Belitung. Kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI. TI ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belitung di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan.

Firdaus saat penyerahan di Kejaksaan Negeri Belitung (18/02/2021) menyampaikan bahwa reklamasi yang diduga dilakukan oleh TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut.

“Perkara TI merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung yaitu perkara perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT. PAN dan PT. BMMI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung,” ungkap Firdaus.

Berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di Hutan Lindung tanpa izin pada tahun 2009. “Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua”, terang Firdaus.

TI diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. TI diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

See also  Mendagri : Melawan Covid-19, Narasi Pusat dan Daerah Harus Sama

Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Yazid Nurhuda pada keterangan tertulisnya (19/02/2021) menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak kasus-kasus perusakan lingkungan seperti ini. Kami akan mengembangkan penanganan kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Yazid menambahkan, KLHK berkomitmen untuk terus berupaya melawan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. “Kami berharap Majelis Hakim PN Belitung dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya terhadap pelaku perusakan lingkungan dan menjadi contoh di daerah lain bahwa penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan dengan serius”, tutup Yazid.(*)

Berita Terkait

Manfaatkan Digitalisasi, Mendes Dorong Bupati Tanggamus Promosikan Produk Lokal ke Pasar Internasional
Menteri Dody Instruksikan Pembangunan Saluran Tersier untuk Efisiensi Air dan Perkuat Distribusi Air untuk Petani
Menteri PU Pastikan Kondisi Jalan Tol Terjaga Selama Arus Balik Lebaran
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Minta Penegakan Hukum Tegas
Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan
Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai
Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 16:28 WIB

Manfaatkan Digitalisasi, Mendes Dorong Bupati Tanggamus Promosikan Produk Lokal ke Pasar Internasional

Sunday, 29 March 2026 - 23:00 WIB

Menteri Dody Instruksikan Pembangunan Saluran Tersier untuk Efisiensi Air dan Perkuat Distribusi Air untuk Petani

Sunday, 29 March 2026 - 22:56 WIB

Menteri PU Pastikan Kondisi Jalan Tol Terjaga Selama Arus Balik Lebaran

Sunday, 29 March 2026 - 21:57 WIB

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Minta Penegakan Hukum Tegas

Friday, 27 March 2026 - 19:11 WIB

Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan

Berita Terbaru

Direktur IT Digital Telkom Faizal Rochmad Djoemadi memberikan sambutan dalam agenda kunjungan kerja ke AI Center Makassar beberapa waktu lalu.

Ekonomi - Bisnis

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Wednesday, 1 Apr 2026 - 16:41 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Wajib Patuh Aturan

Wednesday, 1 Apr 2026 - 16:20 WIB