Dirjen Dukcapil: Yang Foto Kopi KTP el Berarti Belum Menggunakan Card Reader

Friday, 5 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – KTP elektronik atau KTP-el menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bermula cuitan akun Twitter bernama @catuaries yang bercerita soal KTP-el yang untuk urusan birokrasi selalu diminta fotokopinya. Tidak pernah dengan cara tap seperti proses bisnis e-money.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menduga bahwa lembaga yang meminta fotokopi KTP-el belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan Card Reader. Sebab, lazimnya sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopi KTP-el lagi.

“Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi,” ujarnya menjelaskan kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Bahkan, kata Dirjen Zudan mencontohkan, verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya e-money. “Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu,” ucapnya.

Lebih jauh Dirjen Zudan menjelaskan bahwa KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.

“Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader,” kata Dirjen Zudan.

Zudan mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el.

“Pertama dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama card reader. Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader,” ungkapnya menjelaskan.

See also  Hari Pencoblosan Surat Suara, Kemendagri Lakukan Pemantauan

Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.

“Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil,” katanya.

Berita Terkait

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman

Sunday, 20 Sep 2026 - 17:26 WIB

Olahraga

Indonesia Gagal ke Semifinal Seusai Dibungkam Thailand 0-3

Sunday, 20 Sep 2026 - 12:38 WIB