Kondisi Perawat Itu Masih Alami Trauma Berat

Saturday, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Pelaku penganiayaan terhadap Christina Ramauli Simatupang, Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Jason Tjakrawinata sudah menyatakan meminta maaf atas perbuatannya. Namun Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan Subhan mengatakan, proses hukum harus terus jalan.

Ditegaskan Subhan, DPD PPNI Sumsel akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku tersebut.

“Secara pribadi kami memaafkan pelaku, namun tidak berarti proses hukumnya berhenti disini,” tegasnya dilansir infosumsel.ID, Sabtu (17/4/2021)

Subhan mengatakan, pihaknya akan tetap mengambil langkah hukum atas pertanggungjawaban pelaku, karena telah melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut, yang mengakibatkan memar di dekat bibir, dan lebam di perut dan trauma secara psikis.

“Kami kemarin bertemu langsung dengan korban, namun belum dengan orangtuanya. Kondisi kesehatannya stabil dan masih menjalani perawatan di RS Siloam guna pemantauan dari pihak RS dan Dinkes Provinsi Sumsel,” katanya.

Ia mengatakan, korban hanya berharap pada aparat hukum dapat menjalankan proses hukum sehingga dirinya mendapatkan rasa keadilan.

“Kita siap dukung untuk menyelesaikan proses hukum ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur RS Siloam Palembang dr Bona Fernando mengatakan korban penganiayaan oleh keluarga pasien telah berangsur membaik seperti di bagian bibir, tetapi untuk paha kondisinya masih lumayan memar.

“Yang di bibir sudah membaik, untuk di paha masih lumayan. Tapi hari ini saya belum cek lagi ya,” katanya.

Bona mengatakan, memar di bagian paha diduga karena tendangan pelaku terhadap perawat yang bersangkutan. Pasca kejadian kondisi korban mengalami trauma psikis yang harus mendapatkan penanganan intensif.

“Iya akibat tendangan. Sedangkan yang lain sudah membaik. Selain itu, kita ada tim psikolog dari RS yang mendampingi korban. Begitu juga rekan-rekan sejawat perawat juga banyak yang memberikan support ke beliau,” jelasnya.

See also  Presiden Teken Cuti Bersama ASN Tahun 2021

Sementara itu, polisi telah menangkap dan menetapkan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka. Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan,  pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

Menurut dia, selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dikenai pasal perusakan. Karena dia merebut dan melemparkan handphone milik teman korban yaitu perawat berinisial AR yang pada saat kejadian merekam keributan tersebut.

Di lain pihak, Jason mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan perhomohan maaf kepada korban, keluarga korban, RS Siloam Sriwijaya, masyarakat serta pihak lain yang dirugikan oleh perbuatannya itu.

Berita Terkait

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban
22 Tahun KPK Berdiri Banyak Pejabat Publik Jadi Tersangka

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:19 WIB

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Thursday, 27 March 2025 - 14:13 WIB

Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188

Monday, 24 March 2025 - 20:38 WIB

Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Thursday, 22 May 2025 - 15:56 WIB

Berita Utama

Wamenkomdigi Desak Meta Tutup Grup Penyimpangan dan Ungkap Pelaku

Thursday, 22 May 2025 - 15:50 WIB

Megapolitan

Transjabodetabek PIK 2-Blok M Resmi Beroperasi, Tarif Mulai 2 Ribu

Thursday, 22 May 2025 - 14:31 WIB