DAELPOS.com – Pelaku penganiayaan terhadap Christina Ramauli Simatupang, Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Jason Tjakrawinata sudah menyatakan meminta maaf atas perbuatannya. Namun Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan Subhan mengatakan, proses hukum harus terus jalan.
Ditegaskan Subhan, DPD PPNI Sumsel akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku tersebut.
“Secara pribadi kami memaafkan pelaku, namun tidak berarti proses hukumnya berhenti disini,” tegasnya dilansir infosumsel.ID, Sabtu (17/4/2021)
Subhan mengatakan, pihaknya akan tetap mengambil langkah hukum atas pertanggungjawaban pelaku, karena telah melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut, yang mengakibatkan memar di dekat bibir, dan lebam di perut dan trauma secara psikis.
“Kami kemarin bertemu langsung dengan korban, namun belum dengan orangtuanya. Kondisi kesehatannya stabil dan masih menjalani perawatan di RS Siloam guna pemantauan dari pihak RS dan Dinkes Provinsi Sumsel,” katanya.
Ia mengatakan, korban hanya berharap pada aparat hukum dapat menjalankan proses hukum sehingga dirinya mendapatkan rasa keadilan.
“Kita siap dukung untuk menyelesaikan proses hukum ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur RS Siloam Palembang dr Bona Fernando mengatakan korban penganiayaan oleh keluarga pasien telah berangsur membaik seperti di bagian bibir, tetapi untuk paha kondisinya masih lumayan memar.
“Yang di bibir sudah membaik, untuk di paha masih lumayan. Tapi hari ini saya belum cek lagi ya,” katanya.
Bona mengatakan, memar di bagian paha diduga karena tendangan pelaku terhadap perawat yang bersangkutan. Pasca kejadian kondisi korban mengalami trauma psikis yang harus mendapatkan penanganan intensif.
“Iya akibat tendangan. Sedangkan yang lain sudah membaik. Selain itu, kita ada tim psikolog dari RS yang mendampingi korban. Begitu juga rekan-rekan sejawat perawat juga banyak yang memberikan support ke beliau,” jelasnya.
Sementara itu, polisi telah menangkap dan menetapkan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka. Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.
Menurut dia, selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dikenai pasal perusakan. Karena dia merebut dan melemparkan handphone milik teman korban yaitu perawat berinisial AR yang pada saat kejadian merekam keributan tersebut.
Di lain pihak, Jason mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan perhomohan maaf kepada korban, keluarga korban, RS Siloam Sriwijaya, masyarakat serta pihak lain yang dirugikan oleh perbuatannya itu.