Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies: Tunggu Koordinasi Pemerintah Pusat

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan / ist / Net

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan / ist / Net

 DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ini Pemprov DKI bersama Pusat sedang membahas terkait pengendalian pergerakan penduduk di lintas wilayah tentang aturan larangan mudik lebaran. 

“Batas wilayah kota secara administratif ada, tapi pengendalian penduduk luar biasa intensif,” kata Gubernur Anies dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). 

Anies memaparkan, untuk saat ini dibutuhkan koordinasi bersama yang nantinya akan muncul kebijakan yang terintegrasi dari satu wilayah ke wilayah lain. 

Sejauh ini, lanjut Anies, pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait kebijakan yang  diperuntukan sebagai pengawas pergerakan arus mudik lebaran. 

“Pemprov DKI mendukung penuh regulasi yang nantinya dibuat Pempus dalam pencegahan lonjakan kasus COVID-19,” tandas orang nomor satu di Jakarta itu. 

Menurutnya, pihaknya tak ingin adanya ledakan kasus corona seperti negara-negara di dunia lain yang kian parah seperti India. Karena itu, pemerintah tak mengendurkam penanganan penanggulangan Covid-19. 

“Diluar Indonesia kita sudah saksikan adanya lompatan kasus COVID-19 yang sangat signifikan,” Ujarnya. 

Anies berharap, jangan sampai Jakarta mengalami lonjakan seperti negara-negara lainnya. Dalam hal ini, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin  mematuhi prokes dan prioritaskan keselamatan. 

“Ini adalah tahun ujian dan kita menghadapi wabah. Mari kita disiplin menjaga diri dan disiplin untuk mengurangi pergerakan termasuk pada saat musim lebaran ini,” pungkas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Diketahui, pemerintah pusat telah melarang mudik Lebaran 2021 yang akan diterapkan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menekan laju penularan virus corona dan lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia. 

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021. SE tersebut terkait peniadaan mudik di Hari Raya Idulfitri dan uapaya pemerintah dalam pengendalian penyebaram Covid-19 selama Bulan Ramadhan.

See also  Teten: "Koperasi Jangan Dijadikan Kedok Pencucian Uang"

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB