Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies: Tunggu Koordinasi Pemerintah Pusat

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan / ist / Net

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan / ist / Net

 DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ini Pemprov DKI bersama Pusat sedang membahas terkait pengendalian pergerakan penduduk di lintas wilayah tentang aturan larangan mudik lebaran. 

“Batas wilayah kota secara administratif ada, tapi pengendalian penduduk luar biasa intensif,” kata Gubernur Anies dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). 

Anies memaparkan, untuk saat ini dibutuhkan koordinasi bersama yang nantinya akan muncul kebijakan yang terintegrasi dari satu wilayah ke wilayah lain. 

Sejauh ini, lanjut Anies, pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait kebijakan yang  diperuntukan sebagai pengawas pergerakan arus mudik lebaran. 

“Pemprov DKI mendukung penuh regulasi yang nantinya dibuat Pempus dalam pencegahan lonjakan kasus COVID-19,” tandas orang nomor satu di Jakarta itu. 

Menurutnya, pihaknya tak ingin adanya ledakan kasus corona seperti negara-negara di dunia lain yang kian parah seperti India. Karena itu, pemerintah tak mengendurkam penanganan penanggulangan Covid-19. 

“Diluar Indonesia kita sudah saksikan adanya lompatan kasus COVID-19 yang sangat signifikan,” Ujarnya. 

Anies berharap, jangan sampai Jakarta mengalami lonjakan seperti negara-negara lainnya. Dalam hal ini, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin  mematuhi prokes dan prioritaskan keselamatan. 

“Ini adalah tahun ujian dan kita menghadapi wabah. Mari kita disiplin menjaga diri dan disiplin untuk mengurangi pergerakan termasuk pada saat musim lebaran ini,” pungkas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Diketahui, pemerintah pusat telah melarang mudik Lebaran 2021 yang akan diterapkan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menekan laju penularan virus corona dan lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia. 

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021. SE tersebut terkait peniadaan mudik di Hari Raya Idulfitri dan uapaya pemerintah dalam pengendalian penyebaram Covid-19 selama Bulan Ramadhan.

See also  Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru

Berita Terkait

Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T melalui Program Rural Youth AI Facilitator
Kementerian PU Tuntaskan Pengerukan Muara Batang Kuranji, Perkuat Pengendalian Banjir di Kota Padang
Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut
Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI
Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal
Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 18:55 WIB

Kementerian PU Tuntaskan Pengerukan Muara Batang Kuranji, Perkuat Pengendalian Banjir di Kota Padang

Thursday, 2 July 2026 - 17:10 WIB

Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut

Thursday, 2 July 2026 - 17:01 WIB

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 July 2026 - 01:16 WIB

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Berita Terbaru