DAELPOS.com – Pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, menyampaikan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dinyatakan sebagai kelompok terorisme.
“Gerakan mereka ini dilakukan oleh segelintir orang, cara-cara yang digunakan merupakan teror, sehingga pemerintah memutuskan memasukkan mereka sebagai gerakan teroris,” kata Menkopolhukam Mahfud Md di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud menegaskan, penamaan istilah kelompok terorisme ini tidak dialamatkan kepada seluruh warga Papua, tapi untuk segelintir orang yang berbuat teror. Sehingga cara pemerintah menghadapinya juga terukur.
“Pemerintah bukan menghadapi rakyat papua tapi segelintir orang yang melakukan tindakan terorisme,” kata Mahfud.
Pemerintah akan menurunkan aparat kepolisian di garis depan yang dibantu oleh TNI sebagai penebalan pasukan. Sementara, penyelesaian secara politis dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
“Tugas BIN melakukan penggalangan kepada tokoh-tokoh Papua baik yang di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
Menkopolhukam juga menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo agar sinergi antara Kapolda dan Pangdam di Papua diperkuat, di bawah bimbingan Panglima TNI dan Kapolri.
Penetapan status KKB sebagai gerakan terorisme dipicu oleh tertembaknya Kepala BIN daerah Papua, Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha oleh KKB.
Sebelumnya, KKB juga melakukan sejumlah kekerasan, pembunuhan, penembakan terhadap warga dan tokoh-tokoh masyarakat serta anggota TNI-Polri yang bertugas di Papua.