Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Wednesday, 21 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan nasional. Komitmen itu diwujudkan dengan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, langkah ini merupakan bagian dari agenda awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam menertibkan usaha berbasis sumber daya alam. Ia menyebut penataan ini mencakup sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Prasetyo menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit serta pemeriksaan terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Dalam satu tahun masa kerja, Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Dari luasan itu, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi. “Termasuk 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi tersebut. Hasil audit itu dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan hukum. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

See also  Harga Minyak Jelantah UCollect Mengikuti Harga Pasar, Bisa Cek di MyPertamina

Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penertiban. Ia juga menyebut dukungan publik menjadi faktor penting dalam mendorong kebijakan tersebut.

“Pemerintah akan terus konsisten menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.

Berita Terkait

Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar
AI Makin Canggih, Generasi Muda Diingatkan Tetap Berpijak pada Pancasila
Mendes Yandri Berdialog dengan Petani Kopi Desa Megamendung
Atasi Keterbatasan Akses Minyak Tanah, Kompor Biomassa Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lokal, UMKM, dan Transmigran di Sorong
BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Papan Interaktif Digital Buka Jalan Pembelajaran Kreatif bagi Puluhan Guru di Jayapura
Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat
Mendes Yandri Dorong Hilirisasi Jeruk di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 10:13 WIB

Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar

Friday, 11 September 2026 - 18:58 WIB

AI Makin Canggih, Generasi Muda Diingatkan Tetap Berpijak pada Pancasila

Friday, 11 September 2026 - 18:48 WIB

Mendes Yandri Berdialog dengan Petani Kopi Desa Megamendung

Thursday, 10 September 2026 - 15:46 WIB

Atasi Keterbatasan Akses Minyak Tanah, Kompor Biomassa Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lokal, UMKM, dan Transmigran di Sorong

Thursday, 10 September 2026 - 14:56 WIB

BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

Berita Utama

Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:13 WIB

Nasional

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Saturday, 12 Sep 2026 - 09:49 WIB