Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, Ini Alasan KPK

Friday, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin / Net

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin / Net

DAELPOS.com – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. KPK mengaku pencegahan dilakukan untuk memudahkan melakukan pemeriksaan.

“Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Pencegahan untuk Azis itu berlaku sejak 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan. Selain Azis, ada dua orang lain yang diketahui berinisial AS dan AGL. Profil keduanya diketahui sebagai swasta, tapi dari hasil penelusuran, didapati keduanya pernah terafiliasi dengan partai politik (parpol).

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri secara terpisah.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Pencegahan ke mancanegara ini berkaitan dengan perkara suap dari Wali Kota M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein. Ketiganya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sedangkan kabar terakhir mengenai perkara ini terkait Azis Syamsuddin adalah tentang penggeledahan di ruang kerja dan rumahnya pada Rabu, 28 April 2021.

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Ali saat itu.

AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

See also  Peran Penting Kepala Desa Untuk Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Sinergi Lintas Instansi Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:37 WIB

Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata / foto ist

Berita Terbaru

BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:28 WIB

News

BSI Perkuat Layanan Haji Ramah Jemaah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:10 WIB