Mendagri Imbau Pemerintah Daerah Permudah Izin Berusaha

Friday, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan agar pemerintah daerah mempermudah perizinan bagi investor yang hendak berusaha. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia yang mengalami bonus demograsi. Pasalnya, kondisi ini membuat jumlah angkatan kerja yang dimiliki Indonesia melimpah, sehingga perlu diwadahi dengan lapangan kerja yang memadai.

Mendagri menjelaskan, bonus demografi akan menjadi keuntungan bagi percepatan pembangunan, bila sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki unggul dan ketersediaan lapangan kerja mencukupi. Namun hal ini juga dapat menjadi persoalaan demografi bila yang terjadi justru sebaliknya, yakni SDM tak memiliki daya saing dan lapangan kerja terbatas.

“Akhirnya ini menjadi permasalahan kriminal dan lain-lain, gangguan keamanan, konflik sosial,” ujar Mendagri, saat memberi arahan kepada kepala daerah pada Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (30/4/2021).

Mendagri mengungkapkan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 salah satu yang diinginkan presiden, yakni membuka lapangan kerja secara luas. Untuk merespons itu, selain membenahi sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur, Presiden Joko Widodo telah melakukan langkah berupa perbaikan regulasi dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja dan reformasi birokrasi. Perbaikan regulasi dan birokrasi itu, merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha dan berinvestasi.

Untuk mendukung investasi, Mendagri menegaskan, kepala daerah agar membuat tim untuk mendata peraturan-peraturan daerah yang dinilai menghambat iklim investasi. Menurutnya, selain faktor keamanan, infrastruktur, dan situasi politik, para investor juga membutuhkan adanya kepastian hukum serta kemudahan untuk membuka usaha.

Keberadaan swasta, kata Mendagri, dinilai penting untuk membuka lapangan kerja secara luas. Terlebih, di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung, membuat kondisi keuangan baik APBN maupun APBD mengalami penurunan, sehingga sukar membuka lapangan kerja bagi masyarakat. “Peran Swasta menjadi sangat kunci, swasta menjadi motor yang sangat penting untuk menyiapkan lapangan kerja,” kata Mendagri.

See also  Mendagri Berikan Persetujuan Terbatas kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah Dalam Pembinaan Kepegawaian

Berita Terkait

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan
Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan
PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta
Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana
PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini
Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 16:55 WIB

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan

Friday, 24 April 2026 - 12:58 WIB

Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Thursday, 23 April 2026 - 15:12 WIB

PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta

Thursday, 23 April 2026 - 09:31 WIB

Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana

Wednesday, 22 April 2026 - 20:29 WIB

PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini

Berita Terbaru

Olahraga

Grand Final Proliga 2026: JPE Ungguli Phonska Plus Pada Leg 1

Saturday, 25 Apr 2026 - 00:33 WIB