Ingat, ASN Dilarang Mudik!

Monday, 3 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri. “ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (03/05).

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat dilingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang kita ketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

Menteri Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri. “Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

See also  Pertamina Dukung Inovasi UGM di Bidang Energi & Kesehatan

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Berita Terkait

Konsisten Kawal Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Apresiasi Percepatan Pembangunan oleh Hutama Karya
Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta
HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat
AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab
Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN
Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 18:30 WIB

Konsisten Kawal Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Apresiasi Percepatan Pembangunan oleh Hutama Karya

Thursday, 2 July 2026 - 17:56 WIB

Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta

Wednesday, 1 July 2026 - 00:55 WIB

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Tuesday, 30 June 2026 - 13:59 WIB

AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab

Monday, 29 June 2026 - 13:12 WIB

Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN

Berita Terbaru

News

PPAPP DKI Gelar Penyuluhan Keluarga di 267 Kelurahan

Friday, 3 Jul 2026 - 18:40 WIB