Ingat, ASN Dilarang Mudik!

Monday, 3 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri. “ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (03/05).

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat dilingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang kita ketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

Menteri Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri. “Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

See also  Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan 1.951 Huntap Korban Erupsi Semeru di Lumajang Selesai Sebelum Idulfitri 2022

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Berita Terkait

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026
BNI dan Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan dan Perpajakan Digital bagi UMKM
Wamen Todotua Resmikan Bioethanol Development Center di Lampung
Tandatangani SKB 3 Menteri, Mendes Yandri Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan
Dengar Aspirasi Warga Momiwaren, Mentrans Dorong Pengembangan Hasil Laut
Teknologi Kedirgantaraan Buka Keterisolasian Kawasan Transmigrasi, Dorong Industri dan Lapangan Kerja Baru
Bangun Desa di Bengkulu, Kemendes Kolaborasi dengan Kopassus
HKI Perkuat Reputasi Infrastruktur Berkelanjutan melalui Capaian Tiga Penghargaan IQSA 2026

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 17:01 WIB

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Wednesday, 16 September 2026 - 13:03 WIB

BNI dan Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan dan Perpajakan Digital bagi UMKM

Tuesday, 15 September 2026 - 10:26 WIB

Wamen Todotua Resmikan Bioethanol Development Center di Lampung

Monday, 14 September 2026 - 13:11 WIB

Tandatangani SKB 3 Menteri, Mendes Yandri Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan

Monday, 14 September 2026 - 13:03 WIB

Dengar Aspirasi Warga Momiwaren, Mentrans Dorong Pengembangan Hasil Laut

Berita Terbaru