Apresiasi Langkah Kejati Sulbar Mampu Mengembalikan Kas Daerah Sebesar 2,3 Miliar Lebih

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi barat ( Sulbar ) melalui Kepala BPKAD Sulbar, Amujid mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi  (Kejati)  Sulawesi Barat  ditingkat penyelidikan, yang mampu mengembalikan DAK SMK tahun 2020. Pengembalian uang tunai itu ditandai dengan tanda tangan berita acara penyerahan.     

Dihadapan sejumlah media, Amujid menyatakan, penyerahan tersebut adalah langkah maju penegak hukum khsusnya Kejati Sulbar dalam melakukan upaya preventif, sehingga kejadian seperti pada kasus DAK SMA tidak terjadi pada DAK SMK.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi  Sulawesi barat, yang sudah membantu agar tidak terjadi los keuangan di Pemprov Sulbar. Dan ini patut diapresiasi karena tidak terjadi seperti pada kasus DAK SMA, “katanya.

Menurut dia, penerimaan uang DAK SMK ini akan disetorkan ke kas daerah ( Kasda ) dan akan menjadi bagian dari pendapatan yang nantinya akan diformulasikan kepada pada sektor pendidikan.“Tentu akan terkait didalamnya bagaimana meminimalisir sehingga tidak terjadi lagi kondisi yang terjadi satu tahun terakhir ini di dinas pendidikan Provinsi Sulbar, ” jelasnya

Terkait hal ini, agar tidak lagi terjadi kejadian serupa dengan SMA, Amujid berharap ada pembinaan hukum yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan yang kerjasama dengan pihak Kejaksaan.   

“Apa yang kita lihat hari ini adalah contoh bahwa sekecil apapun itu pasti akan diketahui, apalagi kalau yang sudah besar-besar, jadi mohon Kejati Sulbar berikan kami terus pendampingan hukum agar tidak terjadi hal – hal yang lita tidak inginan,”sambungnya.

Ditempat yang sama Kajati Sulbar melalui Asisten Pidana Khusus ( Pidsus ), Feri Mupahir   mengaku, bahwa penanganan kasus dugaan pemotongan DAK 5 persen pada SMK tahun 2020 di tingkat penyelidikan untuk sementara dihentikan.

Menurut Feri, berdasarkan hasil ekspos terakhir yang dilakukan oleh jaksa penyelidik yang dihadiri Kajati Sulbar, disebutkan penyelidikan kasus ini tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pelaksana. Dan uang tersebut malah masuk dalam RAB yang penggunaannya transparan.  

“ Hasil penyelidikan ini serta berdasarkan ekspres terakhir, dihentikan karena  tidak ditemukan niat jahat dari pihak – pihak pelaksana. Berbeda modus tingkat SMA ada ditemukan perbuatan melawan hukum. Ada niat jahat dari potongan 20 persen untuk pihak pelaksana, “ terangnya.

Seperti yang terlihat, uang kurang lebih 2,3 Miliar, yang diketahui hasil dari pengembalian para Kepsek SMK akan dikembalikan ke kas daerah ( Kasda ) melalui BPD Sulbar 

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Syaikhu: PKS Harapkan Bimbingan Ulama dalam Membangun Negeri

Read Next

Jelang Idulfitri, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *