DAELPOS.com – Dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Green Citayam City kini dalam penyelidikan kejaksaan. Disebutkan, total dana yang digelontorkan salah satu bank nasional selaku penyedia kredit mencapai sekitar Rp63,1 miliar.
Perumahan Green Citayam City sendiri berdiri di 2 wilayah yang berbatasan langsung, yakni Depok dan Bogor. Pembangunan 3 ribu unit rumah di lahan itu berlangsung atas kerjasama antara PT. Green Construction City (GCC) dan penyedia KPR.
Belakangan terungkap, pembangunan perumahan di area itu berawal dari adanya nama PT Tjitajam sebagai pemilik aset lahan tersebut. Di mana susunan PT Tjitajam yang sah yakni, posisi Direktur dijabat Rotendi dan Komisaris dijabat oleh Jahja Komar Hidayat.
Pembajakan PT Tjitajam yang asli dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah orang, di antaranya berinisial PCS, TIS, CS, KZ, RW, ZS. Dengan skenario matang, mereka lantas membuat akta-akta palsu dan mengaku-ngaku sebagai pemegang saham serta pengurus PT Tjitajam hingga meraup dengan mudah KPR dari bank.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan dari Direktur PT Tjitajam yang sah terkait hal tersebut.
“Ya benar hari ini ada permintaan keterangan kepada Bapak Rotendi Direktur PT Tjitajam oleh seksi tindak pidana khusus. Masih dalam tahap proses penyelidikan permintaan keterangan,” katanya dikonfirmasi, Rabu (19/05/21).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan, objek pemeriksaan hari ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian KPR. Padahal, sambung dia, ada 8 putusan hukum inkrah yang menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik PT Tjitajam yang sah.
“Mereka begal PT, sama dengan begal asetnya. Tjitajam kami silsilahnya jelas. Nah, PT Tjitajam fiktif ini enggak jelas. Mereka bekerja sama dengan oknum. Lalu hasil itu yang dijadikan dasar kerja sama,” ungkap Ronald saat berbincang di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Reynold juga mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hasilnya, Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pun sudah inkrah memutuskan jika PT Tjitajam yang sah itu manajemennya diisi oleh Rotendi selaku direktur perusahaan.
“Lalu bagaimana jaminan dengan bank? Terkait jaminan Perbankan biasanya menggunakan hak tanggungan, ada 3 ribu unit rumah,” tuturnya.
Pihak PT Tjitajam yang sah akhirnya berhasil menggugat dan membatalkan serifikat pengganti yang dijadikan dasar akad kredit oleh pengurus PT Tjitajam fiktif. Semua proses hukum telah ditempuh, hingga inkrah menyatakan yang sah adalah PT Tjitajam dengan Direktur Rotendi.“Potensi kerugian negara sudah terlihat. Untungnya dari 3 ribu unit rumah yang di bangun, baru sekitar 633 rumah yang dibiayai. Kasus ini juga terendus sejak adanya aduan dari cicilan konsumen yang setiap bulan membayar cicilan ke Bank, namun tidak jelas dimana objek tanah dan bangunan yang mereka cicil,” ungkap Reynold.Reynold pun menyebut, pihak Bank terlalu nekat karena berani mengucurkan dana kredit besar tanpa kehati-hatian. Dia meyakini, ada keterlibatan mafia tanah sejak proses awal pembajakan PT Tjitajam hingga pada tahap pemberian fasilitas KPR oleh bank.
“Kalau yang sebelumnya itu adalah person to person. Tapi ini beda. Mafia bekerja sama dengan oknum dalam institusi untuk membajak PT Tjitajam, bekerja sama dengan oknum di beberapa lembaga terkait,” katanya.