UAH Sampaikan Rincian Penggalangan Dana Palestina

Tuesday, 8 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penggalangan donasi untuk Palestina telah dilakukan Ustadz Adi Hidayat (UAH) lewat Yayasan Mahad Islam Rafiah Akhyar (MIRA) pada 16 hingga 22 Mei 2021. Setelah melakukan penyaluran donasi hingga 3 Juni, Program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil” ini pun diaudit kantor Akuntan Publik Mohammad Yudhitama Al Kautsar.

“Pada Ahad, 6 Juni 2021, kami ingin menyampaikan hasil audit akuntan independen terkait program Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil. Seperti kami utarakan, baik dalam proses penggalangan, penutupan, sampai dengan penyampaian yang berlangsung, khususnya di Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia), sampai juga berakhir di Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), yang dikelola melalui Laznas Muhammadiyah,” jelas UAH melalui akun Youtube resminya, Adi Hidayat Official.

Lanjut UAH, MIRA meminta kantor akuntan publik tersebut agar dapat meneliti dengan sejelas-jelasnya dan sedetailnya program penggalangan dana agar dapat disampaikan kepada para donatur. Hal ini juga dilakukan untuk tetap menjaga akuntabilitas dan memberikan edukasi secara terbuka.

“Bahwa insya Allah apa pun yang kita terima, sampaikan kepada para donatur yang terlibat. Semoga dengan itu kita mendapatkan ridho dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atas ini juga kami sampaikan surat terbuka kepada para dermawan sehingga diketahui hasil dari audit ditujukan kepada para donatur,” kata UAH.

Berikut Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Mohammad Yudhitama Al Kautsar No. 002/2.1270/NA/0979/VI/2021:

Kami telah ditugaskan oleh pihak Yayasan Mahad Islam Rafiah Akhyar (MIRA) untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan prosedur yang disepakati atas laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kas Program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil” Periode 16 Mei-3 Juni 2021.

Perikatan ini kami laksanakan berdasarkan standar jasa terkait yang berlaku untuk perikatan prosedur yang disepakati. Prosedur ini kami laksanakan semata-mata untuk membantu dalam mengevaluasi penyusunan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kas Program tersebut yang kami ringkas sebagai berikut:

See also  Pemerintah: Hindari Kerumunan dan Tetap Utamakan Gerakan 3M

1. Kami melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen legalitas Yayasan Mahad Islam Rafiah Akhyar dan program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil” terkait keabsahannya dan masa berlakunya.
2. Kami melakukan pemeriksaan terkait prosedur penerimaan kas Program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil”, yaitu terkait jangka waktu penerimaan donasi yang telah ditetapkan serta rekening bank yang disepakati untuk digunakan sebagai rekening penerimaan donasi.
3. Kami melakukan pemeriksaan terkait prosedur pengeluaran kas Program “Penggalangan dan Penyaluran Donasi Palestina Memanggil”, yaitu melakukan pemeriksaan atas keberadaan bukti-bukti pendukung, kesesuaian bukti-bukti pendukung dengan angka pengeluaran dalam laporan keuangan program, serta validasi atas bukti-bukti pendukung tersebut.

Dari prosedur yang kami lakukan tersebut, hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan prosedur pada butir satu, kami tidak menemukan pengecualian.
2. Berkaitan dengan prosedur pada butir dua, kami tidak menemukan pengecualian.
3. Berkaitan dengan prosedur pada butir tiga, kami tidak menemukan pengecualian.

“Pada butir satu, alhamdulillah dokumen kita legal, semua jelas terukur, alhamdulillah telah dicek. Butir kedua, ‘kami tidak menemukan pengecualian’, berarti sesuai antara yang masuk dan keluar. Butir ketiga alhamdulillah, berarti data-data pendukung yang kami sampaikan jelas, valid dan dicek sesuai dengan tempat-tempat sumber datang dari mana, keluar ke mana dan seperti apa kemudian, diteliti. Wah, ini kalau di lembaga-lembaga formal WTP nih, wajar tanpa pengecualian, tapi itu kan pandangan ya,” pungkas Ustadz. [ary]

Berita Terkait

Penasihat Hukum Global Sumud Flotilla Soroti Lemahnya Hukum Internasional
Bekali Mahasiswa Keahlian Industri, ITPLN Gandeng Enerflow
TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Nasional, Dorong Indonesia Jadi Indo-Pacific Digital Hub
Mendes Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa
Investasi FreeNow di Morowali Buka Peluang Kerja bagi Masyarakat Lokal
Kementerian PU dan BUJT Bangun Rest Area Pertama di Tol Cisumdawu, Siap Fungsional saat Nataru 2026/2027
Belajar dari Chongqing, Iftitah: Desa Harus Jadi Tempat Mencari Penghidupan, Bukan Sekadar Tempat Ditinggalkan
Mendes Yandri Ajak Keluarga Besar Al-Khairiyah Bangun Desa Lewat Ekonomi

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 13:18 WIB

Penasihat Hukum Global Sumud Flotilla Soroti Lemahnya Hukum Internasional

Tuesday, 20 October 2026 - 13:15 WIB

Bekali Mahasiswa Keahlian Industri, ITPLN Gandeng Enerflow

Monday, 19 October 2026 - 16:28 WIB

TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Nasional, Dorong Indonesia Jadi Indo-Pacific Digital Hub

Monday, 19 October 2026 - 16:19 WIB

Mendes Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa

Monday, 19 October 2026 - 13:37 WIB

Investasi FreeNow di Morowali Buka Peluang Kerja bagi Masyarakat Lokal

Berita Terbaru

News

Perkuat Kompetensi Nuklir, ITPLN Sambangi BRIN

Wednesday, 21 Oct 2026 - 09:09 WIB