DAELPOS.com – PPP tidak masalah dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR yang memajukan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024 yang awalnya dijadwalkan 21 April di tahun yang sama.
“Di Undang-Undang 7 Tahun 2021 bahwa pemilu digelar lima tahun sekali, tidak ditentukan bulan. Artinya bisa juga Feburari. Karena basis kita tidak ada revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek, Senin (7/6/2021).
Jika tidak ada revisi undang-undang, maka pilihannya hanya menggeser waktu untuk Pemilu 2024. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya tak saling berhimpit dengan Pilkada 2024.
“Kalau soal debatnya pemborosan anggaran, dari mana pemborosannya. Kan sama saja dia hanya menggeser, dia hanya menggeser tanggal supaya tidak berhimpit Pilkada,” ujar Awiek.
Menurut dia, jika ada partai di parlemen yang menolak keserentan pemilu maka partai tersebut tidak konsisten. Sebab, di undang-undang sudah disepakati pemilu serentak berlangsung 2024.
“Terkait keserentakan, itu teman-teman yang tidak sepakat karena tidak menginginkan pemilu serentak 2024, menghindari keputusan yang dibuat sendiri. Kita harus konsisten bernegara, konsekuensi tidak ada perubahan undang-undang pemilu maka pemilu serentak tetap 2024,” ungkapnya.