DAELPOS.com – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat No. 028/3490/SJ tanggal 16 Juni 2021 hal Rencana Aksi Pengelolaan BMN di lingkungan Kemendagri. Hal itu disampaikan Kepala Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri Hani Syopiar Rustam, pada Senin (21/6/2021).
“Perlu perbaikan sistematis, dan komprehensif meliputi: perencaan kebutuhan, penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, penatausahaan, pemusnahan, dan penghapusan serta penyelesaian Satuan Kerja Inaktif yang belum proses hibah dan dilikuidasi,” bebernya.
Rencana aksi tersebut menjadi pedoman bagi masing-masing Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemendagri dalam melaksanakan perbaikan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Renaksi tersebut telah memperhatikan data dan kondisi pengelolaan BMN pada Satker di lingkungan Kemendagri, siklus pengelolaan serta bisnis proses dalam pelaksanaan pengelolaan BMN,” kata Hani.
Renaksi juga telah melalui proses pembahasan bersama dengan Kepala Bagian Umum dan Kepala Subbagian yang membidangi BMN dari Unit Kerja Eselon (UKE) I lingkup Kemendagri pada (4/6/2021), dan telah memperoleh tanggapan, saran dan masukan dari Sekretaris UKE-I selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). Selain itu juga telah dikoordinasikan dan mendapatkan saran/masukan Direktur BMN Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
“Renaksi Perbaikan Pengelolaan Aset di Lingkungan Kemendagri untuk dipedomani dalam pelaksanaan dan anggaran,” pungkasnya.