Optimalkan Pengelolaan Aset, Kemendagri Terbitkan Rencana Aksi Perbaikan Pengelolaan Aset di Lingkungan Kemendagri

Monday, 21 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat No. 028/3490/SJ tanggal 16 Juni 2021 hal Rencana Aksi Pengelolaan BMN di lingkungan Kemendagri. Hal itu disampaikan Kepala Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri Hani Syopiar Rustam, pada Senin (21/6/2021).

“Perlu perbaikan sistematis, dan komprehensif meliputi: perencaan kebutuhan, penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, penatausahaan, pemusnahan, dan penghapusan serta penyelesaian Satuan Kerja Inaktif yang belum proses hibah dan dilikuidasi,” bebernya.

Rencana aksi tersebut menjadi pedoman bagi masing-masing Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemendagri dalam melaksanakan perbaikan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

“Renaksi tersebut telah memperhatikan data dan kondisi pengelolaan BMN pada Satker di lingkungan Kemendagri, siklus pengelolaan serta bisnis proses dalam pelaksanaan pengelolaan BMN,” kata Hani.

Renaksi juga telah melalui proses pembahasan bersama dengan Kepala Bagian Umum dan Kepala Subbagian yang membidangi BMN dari Unit Kerja Eselon (UKE) I lingkup Kemendagri pada (4/6/2021), dan telah memperoleh tanggapan, saran dan masukan dari Sekretaris UKE-I selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). Selain itu juga telah dikoordinasikan dan mendapatkan saran/masukan Direktur BMN Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

“Renaksi Perbaikan Pengelolaan Aset di Lingkungan Kemendagri untuk dipedomani dalam pelaksanaan dan anggaran,” pungkasnya.

See also  Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 25 Triliun Jelang Nataru

Berita Terkait

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah
Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran
Cuaca Ekstrem 6–9 April, BPBD DKI Minta Warga Waspada
Insiden MBG di Duren Sawit, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
Senator Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta
DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026
Komite III DPD RI Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Makkah
Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 17:03 WIB

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Monday, 6 April 2026 - 16:47 WIB

Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran

Monday, 6 April 2026 - 16:27 WIB

Cuaca Ekstrem 6–9 April, BPBD DKI Minta Warga Waspada

Sunday, 5 April 2026 - 16:05 WIB

Insiden MBG di Duren Sawit, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Sunday, 5 April 2026 - 15:59 WIB

Senator Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Berita Terbaru