Polda Metro Jaya Bakal Mediasi Roy Suryo dan Lucky Alamsyah

Wednesday, 23 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya akan melakukan proses mediasi terkait dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Roy Suryo) kepada pesinetron (Lucky Alamsyah).

Sebelumnya, Lucky Alamsyah telah dilaporkan oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan dalam akun Instagramnya yang berisi berita bohong dan pencemaran nama baik atas insiden kecelakaan antara keduanya.

Laporan tersebut tercacat dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dan Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 pertanggal 21 Februari. Surat telegram tersebut berisi pedoman penanganan hukum kejahatan siber seperti pencemaran nama baik, penghinaan ataupun fitnah.

Dalam surat telegram tersebut, salah satu poin penanganan kasus dengan cara membuka ruang untuk mediasi seluas-luasnya pada kasus UU ITE.

“Kedepannya kita akan melakukan mediasi bagi keduanya, sesuai dengan instruksi dari Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Ia melanjutkan, pihak penyidik telah meminta keterangan dari kedua belah pihak baik Roy Suryo ataupun Lucky Alamsyah. Ia pun menegaskan akan segera melakukan proses mediasi, namun sampai dengan saat ini belum diketahui kapan pelaksanaan mediasi tersebut.

“Kita mediasi nanti antara pelapor dan terlapor,” tukasnya.

See also  DPR Resmi Sahkan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Energy

Pelita Air Libatkan UMKM Lokal di PAS Sky Shop

Monday, 11 May 2026 - 21:31 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB