UU Cipta Kerja Aktualisasi Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Friday, 2 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Implementasi UU Cipta Kerja menjadi salah satu bagian penting dari upaya pemulihan ekonomi nasional. UU Cipta Kerja mendorong terciptanya transformasi ekonomi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, termasuk penyederhanaan perizinan.

“Pada kondisi mutakhir saat ini, dengan diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semakin jelas kebijakan tentang keharusan aktualisasi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya pada Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) KLHK, Kamis (1/7), di Jakarta.

Menteri Siti menjelaskan bobot utama UUCK ialah penyederhanaan prosedur dan mengatasi hambatan birokratis. UUCK menegaskan posisi perizinan sebagai instrumen pengawasan. UUCK juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute regulasi, penggunaan kawasan hutan, serta akibat-akibat yang terjadi dalam waktu yang panjang seperti konflik tenurial.

“UUCK ini juga memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan, demikian pula dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas, juga dalam penataan kawasan dan dispute kawasan, serta kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat, termasuk perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan,” terang Menteri Siti.

Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya melantik satu orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yaitu Agus Justianto sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari. Sebelumnya, Agus menjabat Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK.

“Kepada Saudara Agus Justianto sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, saya minta untuk melakukan terobosan-terobosan dalam mengatasi berbagai tantangan dalam upaya pengelolaan hutan lestari,” ucapnya.

Menteri Siti menyampaikan implementasi UUCK juga berpengaruh pada penyelenggaraan kehutanan sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2021 serta regulasi turunannya. Regulasi tersebut memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan. Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

See also  Jasa Marga Prediksi 808 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek pada Periode Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024, Meningkat 9,8% dari Lalin Normal

Di samping itu, pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutanan, dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim, dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon.

Lebih lanjut, Menteri Siti kembali mengingatkan bahwa Kementerian LHK menjadi salah satu kementerian di garda terdepan dalam pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, KLHK harus menjadi birokrasi modern yang bekerja cepat, responsif dan inovatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan lapangan dan merespon kebutuhan dan dinamika yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dibarengi dengan penerapan budaya kerja yang bersih, bebas korupsi, dan menjunjung tinggi integritas di seluruh lini organisasi KLHK.

“Pada kondisi yang cukup berat ini, saya minta seluruh jajaran KLHK untuk mengembangkan friendship dengan berbagai pihak, kebersamaan, interaksi dengan publik, dan kelompok binaan. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, masyarakat betul-betul bisa dipahami apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Mereka juga dapat memahami kebutuhan untuk bersama-sama, gotong-royong membangun bangsa ini,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Menteri Siti berpesan agar jajarannya memberikan ketauladanan dalam memimpin dan menjalankan organisasi, membangun team work dan memastikan bisa berjalan dengan baik, mengingat tantangan KLHK ke depan semakin kompleks.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat, dan juga menyampaikan ucapan selamat bekerja. Saya minta agar tugas yang diberikan kepada Saudara Agus Justianto dapat diemban dan dijalankan dengan baik,” pungkas Menteri Siti.

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas
Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda
Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang
HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain
Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar
Peringati Hari Anak Nasional, Hutama Karya dan Yayasan KAKAK Perkuat Perlindungan Anak di Karanganyar
Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali Mulai Dimanfaatkan untuk Dukung MPLS dan Persiapan Kegiatan Belajar

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 19:59 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

Tuesday, 28 July 2026 - 17:02 WIB

Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda

Tuesday, 28 July 2026 - 12:16 WIB

Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung

Sunday, 26 July 2026 - 01:23 WIB

Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

Saturday, 25 July 2026 - 17:08 WIB

HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Tuesday, 28 Jul 2026 - 20:05 WIB