Instansi Pemerintah Akhirnya Miliki Pedoman Penataan Pola Karier PNS Secara Nasional

Friday, 9 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Untuk menjamin keselarasan potensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan, PermenPANRB No. 22/2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier sehingga pola karier disusun secara terstandar. “Walaupun di dalam Pola Karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi  PermenPANRB No. 22/2021, secara virtual, Jumat (09/07).

Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.

“Kalau pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi dia tahu betul kariernya ke arah mana,” ujar Aba dalam rakor yang dihadiri oleh  Sesmen/Sekjen/Sestama Kementerian dan Lembaga serta Sekretaris Daerah Provinsi ini.

Aba menguraikan, ruang lingkup Pola Karier meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan Jalur Karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Dengan adanya Pola Karier maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan Jalur Karier. Jalur Karier merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.

See also  Revitalisasi Dasawisma untuk Mencapai Ketahanan Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19

Lanjutnya dijelaskan, Pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola Karier Horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Berbeda dengan Pola Karier Horizontal, dalam Pola Karier Vertikal bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

Sementara untuk Pola Karier Diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT. “Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” imbuh Aba.

Pola Karier PNS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai PNS. Pola Karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan Pola Karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan. “Ini juga diharapkan dapat menjadi pengungkit dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi Bapak/Ibu,” pungkas Aba.

Berita Terkait

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak
Kawal Semua Potensi yang Ada di Desa, Kemendes PDT Gandeng BAPPISUS
Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di JTTS Saat Mudik Lebaran 2026
Sahur Bareng Warga, Menteri Dody Pastikan Hunian Tapanuli Selatan Siap Dihuni Sebelum Lebaran
148 RT dan 20 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang, BPBD Targetkan Air Cepat Surut
Hutama Karya Percepat Penyelesaian Pembangunan RSUD Tafaeri di Nias Utara
Pramono–Foke Tengok Produksi Dodol Legendaris Nyak Mai
Tol Batang–Semarang Perkuat Konektivitas, Dongkrak Ekonomi Jateng

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 00:43 WIB

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Tuesday, 10 March 2026 - 00:02 WIB

Kawal Semua Potensi yang Ada di Desa, Kemendes PDT Gandeng BAPPISUS

Monday, 9 March 2026 - 13:21 WIB

Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di JTTS Saat Mudik Lebaran 2026

Monday, 9 March 2026 - 12:12 WIB

Sahur Bareng Warga, Menteri Dody Pastikan Hunian Tapanuli Selatan Siap Dihuni Sebelum Lebaran

Sunday, 8 March 2026 - 19:55 WIB

148 RT dan 20 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang, BPBD Targetkan Air Cepat Surut

Berita Terbaru

Berita Utama

Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 01:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:45 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:43 WIB