PAN: Vaksin Covid-19 Berbayar Ingkar janji Kemerdekaan

Tuesday, 13 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi / Ist

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi / Ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mengatakan kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar adalah bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat.

Dia menegaskan kebijakan vaksinasi berbayar mengingkari amanah konstitusi dan janji kemerdekaan dalam Undang-undang Dasar 1945.

“Kami melihat, kebijakan vaksinasi mandiri ini wujud ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat. Sekali lagi, tugas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah tanggung jawab konstitusi,” kata Kahfi dilansir dari Tribun Timur, Senin (12/7/2021).

Legislator DPR RI Dapil Sulsel itu mengatakan, saat ini nyawa rakyat Indonesia terancam oleh Virus Corona.

Jika vaksin Covid-19 sebagai instrumen perlindungan dikomersialisasi, Kahfi menganggap hal itu bisa bentuk pembangkangan terhadap konstitusi UUD 1945.

Untuk itu Kahfi berharap Presiden Jokowi bisa menertibkan para pembantunya agar tidak melakukan penyimpangan.

Kahfi menegaskan, penyampaian pemerintah ke DPR RI sebelumnya adalah skema vaksin gotong royong.

“Skema gotong royong itu pengusaha membantu pemerintah membeli vaksin untuk diberikan kepada karyawannya secara gratis, bahkan tanpa potongan gaji ke karyawan,” tegas Kahfi.

Meski demikian, Kahfi melanjutkan, Komisi IX DPR RI memberi catatan terhadap skema itu.

Komisi IX menekankan, jangan sampai skema gotong royong mengganggu jatah vaksin gratis yang telah disiapkan pemerintah untuk masyarakat luas, demi pencapaian herd immunity.

“Vaksin gotong royong sifatnya akselerasi pencapaian target vaksinasi, dengan bantuan para pengusaha. Tidak ada skema vaksinasi mandiri. Teman-teman di Komisi IX menolak vaksinasi mandiri ini,” kata Kahfi.

Diberitakan sebelumya, pemerintah melalui PT Kimia Farma Tbk menyelenggarakan program vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu mulai 12 Juli 2021.

Harga pembelian vaksin dalam program ini sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

See also  Anies Berduka Kehilangan Rizal Ramli Pejuang dari Tanah Minang

Dengan demikian, untuk setiap satu dosis penyuntikan vaksin, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570.

Karena setiap individu membutuhkan dua dosis vaksin, total biaya vaksinasi per individu untuk dua dosis sebesar Rp 879.140.

Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

“Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global

Monday, 7 Jul 2025 - 18:44 WIB

News

Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025 di Rio de Janeiro

Monday, 7 Jul 2025 - 18:40 WIB