Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Wednesday, 21 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Resmi sudah rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, yang juga Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia. Tbk (BBRI). Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Melalui revisi Statuta UI yang termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu, posisi sang profesor jadi aman, dan terkendali. 

Kepada pers, yang dikutip Rabu (21/7/2021), Ketua MWA UI Saleh Husin mengakui baru menerima salinan revisi Statuta UI itu. Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami revisi terbaru tersebut. Menurut Saleh, proses revisi Statuta UI sudah mulai dilakukan sejak akhir tahun 2019. Ia mengapresiasi pemerintah atas adanya revisi Statuta UI, dan berharap dapat menjadi pegangan baru bagi UI di masa depan untuk berlari lebih kencang lagi, guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, salah satu perubahan terkait rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural UI. Pasal 39 PP 75/2021 diatur bahwa rektor, wakil rektor, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat struktural di perguruan tinggi lain, pejabat struktural di instansi pemerintah pusat atau daerah, direksi BUMN atau BUMD, dan menjadi pengurus atau anggota dalam partai politik tertentu.

Dalam aturan sebelumnya, Pasal 35 PP 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan. Pasal tersebut berbunyi: Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

See also  Pasok Air untuk Lumbung Pangan di Tasikmalaya dan Ciamis, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris

Selain itu, beleid sebelumnya juga melarang rangkap jabatan pada satuan pendidikan lain baik negeri maupun swasta, jabatan struktural di instansi pemerintah pusat atau daerah, anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, serta jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Jadi, posisi Prof. Ari Kuncoro yang sempat ramai dimasalahkan, sudah diselesaikan Presiden Jokowi dengan mengubah aturan yang menghambat. Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi. Aturan baru Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Di luar itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru. Beberapa rektor di perguruan tinggi lain juga menjalani peran seperti Ari Kuncoro, otomatis kini juga bisa melenggang dengan tenang.(*)

Berita Terkait

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan
Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan
Dorong Ekonomi 8%, Kementerian Investasi dan Hilirisasi Siapkan Strategi Jitu
Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
Menag Sebut Banyak Perceraian Karena Judol dan Politik

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 November 2024 - 17:00 WIB

Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional

Saturday, 23 November 2024 - 13:25 WIB

Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara

Friday, 22 November 2024 - 17:53 WIB

Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan

Friday, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB