daelpos.com – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan para abdi negara dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pencairan THR dilakukan secara bertahap kepada seluruh penerima yang berhak.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ujar Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Tak hanya mengatur pencairan THR bagi ASN, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pembayaran THR bagi pekerja swasta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Adapun pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi selama momentum Ramadan dan Idul Fitri 2026.








