Jam Pidsus Menang Gugatan Pra Peradilan Penyitaan Hotel Brothers Inn Solo dan Hotel Brothers Inn Jogja

Thursday, 22 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang diatasnya berdiri.bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo:

Dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan diatasnya berdiri bangunan yang dikenal.dengan nama Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro, oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti, SH.MH., SH., MH., dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna, SH.MH. dan dihadiri oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021. Adapun persidangan dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan, jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.

Bahwa pertimbangan Hakim dalam putusan pada pokoknya sebagai berikut:

a. Menimbang kata penghubung “dan atau” dari Pasal 129 ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu kata penghubung “dan atau” dapat diartikan sebagai “dan” dapat juga diartikan sebagai “atau” yang artinya kehadiran Kepala Desa atau Ketua Lingkungan tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak dihadiri oleh kepala desa/ketua lingkungan, sehingga penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon kecuali pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan maka kehadiran kepala desa/ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif;

See also  Tiga Satker KLHK Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

b. Menimbang Pasal 129 ayat (4) KUHAP maka Tanda Terima Barang/Benda Sitaan sama dengan Turunan Berita Acara;

c. Menimbang Surat Edaran Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mengikat kepada lembaga Kejaksaan RI sebagai bahan pelaporan pimpinan bukan kewajiban termohon kepada pemohon kecuali yang diatur dalam KUHAP;

d. Menimbang Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.

Dengan dasar hal hal tersebut diatas Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjauhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

a. Mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya;

b. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.(*)

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

News

Barelang Jadi Ruang Belajar Global Transmigrasi

Sunday, 4 Oct 2026 - 08:22 WIB

Berita Utama

HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun

Saturday, 3 Oct 2026 - 18:52 WIB