Putusan Ombudsman Mesti Dieksekusi

0
5

Oleh: Mardani Ali Sera

DAELPOS.com – Politisi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman soal maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK, harus segera dieksekusi. jangan sampai putusan Dewas KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman. Mengingat pelanggaran maldministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman berpotensi terjadi pelanggaran etika

Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan yang diminta Ombudsman, pasal 38 UU Ombudsman menyebut, yang diputuskan Ombudsman itu marwahnya wajib dilaksanakan.

Temuan Ombudsman juga memperlihatkan, selain menyelewengkan kewenangan yang dimiliki, tindakan KPK berpotensi melanggar hukum. Ini jika terbukti memalsukan dokumen swakelola pelaksanaan TWK dan berita acara harmonisasi Peraturan Komisi No 1 thn 2021 tentang Tata Acara Pengalihan Status Pegawai KPK jd ASN

Dan idealnya, temuan Ombudsman ditindaklanjuti Dewas KPK, apakah ada pelanggaran etika dalam proses TWK ini. Inisiatif harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat. Dengan berbagai bukti yang ada, mestinya Dewas KPK bisa merespons lebih akurat lagi.

Presiden pun sebagai puncak eksekutif harus turun tangan menyudahi polemik ini. Momen yang tepat bagi pak @jokowi untuk menunjukkan ketidaksetujuannya atas TWK seperti yang pernah beliau sampaikan. Dgn begitu, KPK bisa fokus pada agenda pemberantasan korupsi. Disaat Covid-19 aspek pengawasan maupun pencegahan mesti berjalan optimal

Jangan sampai ada kesan di masyarakat ‘pembiaran’ masalah di KPK sebagai bagian untuk mengamankan kasus-kasus besar yang melibatkan politisi/aktor besar. Krn ketika masalah pelanggaran tidak segera direspon secara sungguh-sungguh, sama saja membiarkan KPK dirusak. Amat bahaya buat KPK serta perjuangan pemberantasan korupsi ke depannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here