Putusan Ombudsman Mesti Dieksekusi

Tuesday, 27 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mardani Ali Sera

DAELPOS.com – Politisi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman soal maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK, harus segera dieksekusi. jangan sampai putusan Dewas KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman. Mengingat pelanggaran maldministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman berpotensi terjadi pelanggaran etika

Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan yang diminta Ombudsman, pasal 38 UU Ombudsman menyebut, yang diputuskan Ombudsman itu marwahnya wajib dilaksanakan.

Temuan Ombudsman juga memperlihatkan, selain menyelewengkan kewenangan yang dimiliki, tindakan KPK berpotensi melanggar hukum. Ini jika terbukti memalsukan dokumen swakelola pelaksanaan TWK dan berita acara harmonisasi Peraturan Komisi No 1 thn 2021 tentang Tata Acara Pengalihan Status Pegawai KPK jd ASN

Dan idealnya, temuan Ombudsman ditindaklanjuti Dewas KPK, apakah ada pelanggaran etika dalam proses TWK ini. Inisiatif harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat. Dengan berbagai bukti yang ada, mestinya Dewas KPK bisa merespons lebih akurat lagi.

Presiden pun sebagai puncak eksekutif harus turun tangan menyudahi polemik ini. Momen yang tepat bagi pak @jokowi untuk menunjukkan ketidaksetujuannya atas TWK seperti yang pernah beliau sampaikan. Dgn begitu, KPK bisa fokus pada agenda pemberantasan korupsi. Disaat Covid-19 aspek pengawasan maupun pencegahan mesti berjalan optimal

Jangan sampai ada kesan di masyarakat ‘pembiaran’ masalah di KPK sebagai bagian untuk mengamankan kasus-kasus besar yang melibatkan politisi/aktor besar. Krn ketika masalah pelanggaran tidak segera direspon secara sungguh-sungguh, sama saja membiarkan KPK dirusak. Amat bahaya buat KPK serta perjuangan pemberantasan korupsi ke depannya.

See also  HNW Minta BNPT Waspadai Pengaburan Sejarah Kelam Komunis Radikal di Indonesia

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Dikandaskan Thailand

Friday, 26 Jun 2026 - 14:54 WIB