BKSDA Sulut Lepasliarkan 4 Ekor Elang Paria dan 2 Ular Sanca Kembang di Cagar Alam Lokon

Wednesday, 4 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA SULUT) bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki melakukan pelepasliaran 4 (empat) ekor Elang Paria (Milvus migrans) dan 2 (dua) Ular Sanca Kembang (Phiton reticulatus) di Cagar Alam (CA) Lokon, Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (3/8).

Ular sanca kembang (Phiton reticulatus) yang dilepasliarkan merupakan hasil patroli penegakan hukum BKSDA Sulawesi Utara dengan mitra terkait, sedangkan Elang paria (Milvus migrans) merupakan hasil penegakan hukum oleh BPPLHK Wilayah Sulawesi Seksi III, hasil translokasi dari BKSDA Sulawesi Tengah dan hasil serahan masyarakat. Elang paria (Milvus migrans) masuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.I/12/2018.

Cagar Alam Gunung Lokon dipilih sebagai lokasi pelepasliaran satwa dengan mempertimbangkan distribusi alami satwa tersebut, memiliki habitat yang sesuai dan ketersediaan pakan yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki, mengatakan bahwa pelepasliaran ini dilakukan selain sebagai upaya pelestarian juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemeliharaan, perburuan dan perdagangan satwa liar illegal sehingga diharapkan hal ini mendapat perhatian dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat

“Satwa liar ini berperan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Mari kita terus menjaga dan melestarikan satwa liar, mereka harus hidup di alam sebagai tempat berkembang biak,” ujar Askhari.

Pada kesempatan yang sama Askahri juga menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan pelepasliaran ini. “Terima kasih kepada semua pihak terutama Pemerintah Kota Tomohon, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Seksi Wilayah III BPPLHK Sulawesi dan mitra terkait atas dukungan dan kerja bersama sehingga satwa Elang Paria (Milvus migrans) dan ular Sanca Kembang (Phiton reticulatus) di CA Gunung Lokon Kota Tomohon dapat dikembalikan lagi ke alam,” pungkas Ashkahri.

See also  Ganjil Genap di Bandung Kembali Berlaku Mulai Pekan Ini

Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka mensukseskan rangkaian acara Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021, yang mengusung tema: “Living in Harmony With Nature”. Acara di hadiri oleh Pemerintah Kota Tomohon, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Kepala Seksi Wilayah III-BPPLHK Wilayah Sulawesi, Para Mitra lingkup BKSDA Sulawesi Utara.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru