DAELPOSA.com – Pemecatan atau pemberhentian kerja 23 orang dosen dan karyawan Universitas Mercu Buana (UMB) bergulir di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Barat. Pada Jumat 6 Agustus 2021 lalu, sidang klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti sebagai badan penyelenggara UMB Jakarta dengan dosen/karyawan memasuki tahap kedua.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa hukum dosen UMB, Zulfansar SH, mengungkapkan, pihaknya mengajukan permasalahan ke Disnakertrans DKI Jakbar karena uang pesangon yang akan diberikan pihak UMB terhadap dosen dan karyawan yang diberhentikan dibawah peraturan yang berlaku.
Besaran pesangon yang akan diberikan Yayasan Menara Bhakti tersebut, disebutkan Zulfansar secara langsung menandakan bahwa pihak yayasan sangat tidak menghormati jasa dan kerja keras karyawannya. Padahal mereka telah bekerja puluhan tahun di UMB.
“Yayasan itu melanggar peraturan karyawan yang ditetapkannya sendiri untuk perhitungan pesangon,” tegasnya usai sidang di Disnakertrans sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Agustus 2021.
Rendahnya usulan itu, sambung Zulfansar, menjadi bukti tidak pahamnya yayasan pada tata kelola tenaga kerja. Hal itu juga sekaligus tindakan yang merendahkan martabat dosen.
Ia menegaskan yayasan mempekerjakan karyawan dan dosen berpegang pada peraturan karyawan yang disepakati, bukan peraturan yang dibuat secara sepihak dan seenaknya sendiri. Namun kenyataannya, dalam urusan pesangon mengabaikan aturan yang disepakati.
“Saya prihatin dengan kasus ini. Tidak pantas dosen diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Sekedar informasi, belasan dosen dan karyawan UMB ini mengajukan gugatan ke Disnakertras atas tindakan Yayasan Menara Bhakti yang dinilai sewenang-wenang. Akibatnya, belasan dosen kehilangan pekerjaan dan pendapatan yang menjadi haknya.
Rencananya, sidang sengketa ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan. Sidang pada dua hari lalu sendiri menghadirkan dua mediator, yakni W. Nuning dan Nugrahani.