Divonis 12 Tahun, Eks Mensos Juliari Batubara

Monday, 23 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa / Net

Foto Istimewa / Net

DAELPOS.com – Hukuman 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek itu, bersalah menerima uang suap Rp32.482 miliar, berkaitan dengan virus bansos Corona di Kementerian Sosial. Putusan itu lebih berat dari jaksa penuntut.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp32,4 miliar. Politikus PDI Perjuangan itu juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp10 ribu ke penyedia bansos.

“Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta biaya komitmen Rp10 ribu kepada penyedia larangan, saksi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian mendorong Arah Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta biaya kepada penyedia larangan,” lanjut hakim anggota Joko Soebagyo.

Menurut Majelis Hakim, Juliari telah menikmati larangan biaya senilai Rp15.106.250.000 secara bertahap. Dana sebanyak Rp9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan staf Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.

Kemudian sebagian biaya digunakan untuk membiayai kebutuhan Juliari sebagai menteri. Di antaranya menyewakan pesawat pribadi dan membayar event organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis penyanyi dangdut Cita Citata. Selain itu sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.

See also  KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Jalan di Bengkalis

Dalam surat putusan, hakim juga mementahkan nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti. “Terkait bantahan penerimaan uang Rp29.252 miliar menurut majelis hakim terkait dengan pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkapnya pemberian uang yang dilakukan saat OTT.”

Kemudian, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, hakim seluruh pembelaan Juliari dan pengacaranya. Hakim tetap menyatakan Juliari menerima uang suap Rp32.482 miliar. “Dari uraian di atas terbukti menerima uang dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Rp1,95 miliar, dan Rp29,252 dari penyedia lainnya.”

Hakim juga memastikan, inisiatif memungut fee Rp10 ribu per paket bansos, berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari juga disebut menunjuk penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan kualifikasi kualifikasi penyedia bansos. “Inisiatif mempersembahkan biaya dari awal sehingga sejak awal sebelum penerimaan uang berdasarkan penunjukan Anda, meskipun penyedia bansos tidak memenuhi kualifikasi.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

Nasional

Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

Tuesday, 13 May 2025 - 09:27 WIB

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Respons PSSI Terkait Hukuman dari FIFA

Monday, 12 May 2025 - 18:15 WIB

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Kembali Raih Juara

Monday, 12 May 2025 - 11:48 WIB