Megawati: Kantor Aset dan Milik Partai, Larang Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Wednesday, 25 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri / Foto Istimewa

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan tak ada aset milik partai yang boleh dialihkan sebagai milik pribadi, termasuk dirinya sendiri. Selain itu, kantor Partai tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kantor-kantor PDIP adalah milik partai sepenuhnya. 

Ini disampaikan Ketua Umum saat meresmikan 10 gedung kantor PDI Perjuangan yang baru di sejumlah wilayah di Indonesia secara virtual yang ditayangkan dalam akun youtube PDI Perjuangan

Megawati menjamin larangan itu juga berlaku untuk dirinya. Semua aset PDI Perjuangan telah melalui serangkaian proses sehingga menjadi sah dimiliki oleh partai berlambang banteng in

“Tempat ini bukanlah tempat perorangan, tapi merupakan aset partai. Keseluruhan daripada aset PDI Perjuangan adalah milik PDI Perjuangan, sehingga nantinya juga melalui proses, akan diberikan kepada DPP partai,” kata Ketua Umum PDI Perjuangan, Senin (23/8/2021)..

Megawati mengakui sebagai ketua umum partai, merasa sangat gembira dengan peresmian yang disimbolisasikan dengan penandatanganan prasasti. Pada gelombang kali ini yang ditandatangani delapan kantor DPC setingkat kabupaten dan kota, sebuah gedung serba guna yang diurusi DPD PDI Perjuangan Banten dan kantor partai di Lenteng Agung Jakarta Selatan yang diubah menjadi gedung Sekolah Partai. 

“Marilah terus kita bangun partai kita yang kita sayangi dengan mewujudkan rumah-rumah partai yang juga saya sebut adalah rumah rakyat,” kata Mega sebelum menandatangani peresmian.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga menegaskan aset PDI Perjuangan adalah harta abadi milik partai. Dia bahkan melarang kader memperjualbelikan benda-benda milik partai.

“Ini tidak boleh diperjualbelikan, ini melekat sebagai harta abadi yang dimiliki oleh partai,” kata Hasto.

See also  Terima Dubes Georgia, Hasto Promosikan Cerutu Asli Indonesia dari Jember

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Implementasi PU608, Menteri PU: Jembatan Buton-Muna Segera Dibangun

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:22 WIB

News

Mendes Yandri: Pondok Pesantren Penting bagi Kemendes PDT

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:08 WIB