Gus Halim: Haram Hukumnya BUMNag Ganggu Usaha Warga Desa

Friday, 27 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG PARIAMAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar didampingi istri, Umi Lilik Nasriyah mengunjungi Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (27/8).
Dalam kunjungannya Gus Menteri juga meninjau Embung Ambio Tarantang Panjan di nagari toboh gadang timur, kecamatan sintuak tobo gadang.
Foto: Angga/KemendesPDTT.

PADANG PARIAMAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar didampingi istri, Umi Lilik Nasriyah mengunjungi Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (27/8). Dalam kunjungannya Gus Menteri juga meninjau Embung Ambio Tarantang Panjan di nagari toboh gadang timur, kecamatan sintuak tobo gadang. Foto: Angga/KemendesPDTT.

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pendirian Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh ganggu berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa.

Halim Iskandar mengatakan itu saat mengunjungi Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (27/8/2021).

“Kalau dalam bahasa agama, Haram hukumnya BUMNag atau BUMDes membikin unit usaha yang kemudian menjadikan usaha-usaha warga di sekitarnya kehilangan mata pencaharian,” jelas Doktor Honoris Causa dari UNY ini

Halim Iskandar mencontohkan, jika toko kelontong kecil-kecil yang menjadi usaha warga desa, lalu kemudian ada BUMNag atau BUMDes membikin toko ritel, pasti akan membunuh pelan-pelan maupun cepat terhadap berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa itu.

“Nah ini yang terus kita gulirkan, kita sosialisasikan. Karena pada hakikatnya BUMNag atau BUMDes tidak untuk dioptimalkan di dalam pemberian kontribusi bagi pendapatan asli desa PAD, tidak,” ungkap mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Halim Iskandar menambahkan, jika kemudian BUMNag atau BUMDes bisa memberikan PAD, itu bagus. Tetapi prinsip BUMNag atau BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Oleh karena itu, pihaknya selalu menekankan, bahkan nanti pada saatnya akan dikeluarkan dalam bentuk regulasi untuk mengatur hal-hal tersebut.

“Ketika kita temukan BUMNag atau BUMDes yang berdiri dan kemudian menyebabkan usaha warga masyarakat desa turun, maka akan kita tutup BUMNag atau BUMDes itu,” tegas pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

“Namun, permasalahan yang sulit kita hadapi adalah ketika kita ngotot seperti ini, ternyata sekarang ini justru minimarket merambah ke desa-desa. Ini yang bikin saya pusing,” sambung Gus Halim.

See also  Pastikan Layanan Prima, Menteri PANRB Kunjungi Pengadilan Agama Kab Malang

Menurut Gus Halim, adanya minimarket di desa harus dihindari, apa pun alasannya. Dari berbagai survei yang sudah dilakukan, lanjutnya, berdirinya minimarket pasti akan membunuh berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa.

“Itulah yang selalu saya jaga, setiap bertemu Bupati atau Wali Kota saya selalu bilang, Pak Bupati, Pak Wali Kota, tolong yang sudah ya sudah, biarkan (minimarket) hidup di sekitar kota, jangan dikasih ijin masuk ke desa. Habis nanti warga kita dalam usaha. Kita lagi berupaya mengembalikan ekonomi warga kita, kemudian di sana ada minimarket, kita tidak punya harapan lagi.” kata Gus Halim.

Turut hadir Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela, anggota DPRD Provinsi Sumbar Fraksi PKB, Firdaus.

Berita Terkait

Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi
Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia
Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal
Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu
KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 23:18 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi

Tuesday, 9 June 2026 - 23:05 WIB

Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia

Monday, 8 June 2026 - 09:20 WIB

Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sunday, 7 June 2026 - 18:16 WIB

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Saturday, 6 June 2026 - 20:46 WIB

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

Berita Terbaru

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB

Olahraga

AVC Cup Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Hong Kong 3-0

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:19 WIB