Presiden PKS Tolak Amandemen UUD 1945 Jika untuk Ubah Masa Jabatan Presiden

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu / Ist

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu / Ist

DAELPOS.com – Wacana amandemen UUD 1945 kembali muncul. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai amandemen UUD 1945 ibarat membuka kotak pandora atau membuka kesempatan untuk mengamandemen aturan selain Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia mengatakan, tidak ada urgensi melakukan amandemen UUD 1945 pada saat ini.

“Ketika dibuka suatu klausul untuk diamandemen, maka terbuka kotak pandora untuk melakukan amandemen hal-hal yang lain, tentu ini harus menjadi kesepakatan bersama terlebih dahulu, saya berharap jikak tidak terlalu urgent, tidak perlu melakukan amandemen,” kata Syaikhu dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Syaikhu menyatakan harus ada kesepakatan jika ingin melakukan amandemen 1945. Namun, dia mengingatkan, wacana amandemen ini hanya akan membahas PPHN dan tidak membuka jalan untuk melakukan amandemen aturan lain. Apalagi terkait rencana penambahan masa jabatan presiden.

“Terkait dengan wacana perubahan ini harus dengan kesepakatan bersama, jangan sampai kemudian yang tadinya hanya membahas pokok-pokok haluan negara, kemudian merembet ke pasal lain misalkan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” katanya.

PKS, lanjut Syaikhu, memastikan akan menolak apabila benar ada rencana amandemen untuk mengubah aturan lain seperti masa jabatan presiden. Sebab, menurut Syaiku, hal itu adalah kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

“Justru membuat demokasi kita semakin terpuruk,” pungkas Syaikhu

See also  SIAGA 98 dukung Budiman Sudjatmiko

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Berita Terkait

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Dikandaskan Thailand

Friday, 26 Jun 2026 - 14:54 WIB