SP4N LAPOR! Dibutuhkan untuk Jamin Pengaduan Masyarakat Ditangani oleh Pihak yang Berwenang

Thursday, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kantor Staf Presiden (KSP), bersama Ombudsman RI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! untuk periode 2021-2026. Penandatanganan dan penyampaian komitmen dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara virtual, Kamis (9/9/2021).

Dalam penyampaian komitmennya, Mendagri mengungkapkan, SP4N-LAPOR! dibutuhkan oleh masyarakat, mengingat berbagai pengaduan dan kritikan tak dapat diselesaikan secara parsial. Selain itu, keberadaan SP4N-LAPOR! juga merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang, yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduannya dapat diselesaikan oleh pihak yang berwenang.

“SP4N LAPOR juga dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada instansi yang memang berkompeten dan berwenang,” kata Mendagri.

Sebagaimana arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2021, bahwa kritik yang membangun itu sangat penting dan mesti dijawab dengan penuh tanggung jawab sebagaimana harapan rakyat. Mendagri melanjutkan, dalam konteks arahan Presiden tersebut, pemerintah pusat maupun daerah wajib mengelola pengaduan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, kata Mendagri, diperlukan sebuah sistem pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya.

“Keberadaan SP4N-LAPOR! sebagai sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh pengelolaan pengaduan di instansi pemerintah memang sangat dibutuhkan, karena pengaduan tidak bisa dikelola secara parsial,” ujarnya.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman pada 2016 dan berakhir pada tahun 2021 antara KemenPANRB, KSP, dan Ombudsman RI. Selain ketiga lembaga tersebut, pada periode 2021-2026, nota kesepahaman juga melibatkan Kemendagri dan Kominfo. Keikutsertaan Kemendagri dalam MoU kali ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kemendagri diharapkan dapat berperan dalam penguatan SP4N-LAPOR! pada pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pemerintah daerah.

See also  Peserta SKB CPNS Kemendagri Tak Perlu Khawatir, Proses Seleksi Berbasis Teknologi dan Transparan

“Sinergitas seluruh pihak menjadi kata kunci, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga serta kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah mulai provinsi, kabupaten dan kota sampai bahkan dengan desa untuk mendukung SP4N-LAPOR! ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang
Kementerian PU Suplesi Air untuk Jaga 8.845 Hektare Sawah di Nganjuk
Kementerian PU Perkuat Jembatan Kr Tingkeum untuk Mudahkan Konektivitas dan Lindungi Dari Daya Rusak Sungai
Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Sumur Bor untuk Jaga Ketersediaan Air bagi 3.330 Hektare Sawah di Jatim
Kapal Kayu Lapuk, Ekspedisi Patriot Ajari Warga Segun Bikin Kapal Fiberglas
Kementerian PU Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Hadirkan 871 Kios dan Los untuk Dukung Aktivitas Ekonomi
Gotong Royong Perbaiki Jembatan, Patriot Transmigrasi dan Warga Mamasa Buka Akses Pengeringan Kopi
Kementerian PU Alirkan Air Dengan Pompa Untuk 15 Hektar Sawah di Pinrang

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 09:59 WIB

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 October 2026 - 08:19 WIB

Kementerian PU Suplesi Air untuk Jaga 8.845 Hektare Sawah di Nganjuk

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

Kementerian PU Perkuat Jembatan Kr Tingkeum untuk Mudahkan Konektivitas dan Lindungi Dari Daya Rusak Sungai

Monday, 5 October 2026 - 22:31 WIB

Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Sumur Bor untuk Jaga Ketersediaan Air bagi 3.330 Hektare Sawah di Jatim

Monday, 5 October 2026 - 15:08 WIB

Kapal Kayu Lapuk, Ekspedisi Patriot Ajari Warga Segun Bikin Kapal Fiberglas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB

Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 Oct 2026 - 09:59 WIB