Balai Besar KSDA Papua Barat Melepasliarkan 54 Satwa Liar di Taman Wisata Alam Sorong

Friday, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat kembali melakukan pelepasliaran satwa liar yang dilindungi jenis Landak Irian (Zaglossus brujnii) sebanyak 1 (satu) ekor dan yang tidak dilindungi sebanyak 53 (lima puluh tiga) ekor, terdiri dari Burung Merpati Hutan (Ducula sp.) sebanyak 3 (tiga) ekor, Mino Muka Kuning (Mino dumotii) sebanyak 16 (enam belas) ekor, Walik (Ptilinopus sp) sebanyak 34 (tiga puluh empat) ekor di Taman Wisata Alam (TWA) Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada Selasa (14/9).

Satwa liar tersebut merupakan satwa sitaan hasil kegiatan Patroli Rutin Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Papua Barat bersama Petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut, di Pelabuhan Kota Sorong. Tim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar di kapal KM Gunung Dempo pada Senin, 13 September 2021. Satwa sitaan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan, seluruh satwa tersebut layak untuk dilepasliarkan.

Dipilihnya TWA Sorong sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan pada kawasan tersebut terdapat pakan yang cukup dan merupakan habitat asli satwa-satwa yang dilepasliarkan. Kegiatan pelepasliaran ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, PASMAR 3, Polsek KP3 Laut Sorong.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mewakili Direktur Jendral KSDAE menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan akan meningkatkan kerja sama kepada semua pihak untuk menjaga kelestarian satwa di Papua Barat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga dan melindungi kekayaan keanekaragaman hayati di Provinsi Papua Barat dengan tidak melakukan penangkapan, menjual, dan mengedarkan satwa-satwa endemik Papua Barat keluar Provinsi Papua Barat serta memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Budi Mulyanto.

See also  KPK Selesaikan Rangkaian Orientasi Pegawai ASN

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB