Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022, namun untuk cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus covid-19. Terdapat 16 hari libur nasional tahun 2022 yang telah diputuskan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/09).

Disampaikan bahwa berdasarkan rapat yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa poin yang disepakati. Salah satunya dimana pemerintah memutuskan untuk belum mengambil sikap terkait kebijakan libur dan cuti bersama tahun depan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Dimana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebur akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.

Surat Keputusan Bersama ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (byu/HUMAS MENPANRB)

Hari Libur Nasional Tahun 2022
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni : Hari Raya Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

See also  Bamsoet: Jangan Sampai Pilkada Rusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Berita Terkait

Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 13:29 WIB

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Saturday, 13 June 2026 - 12:14 WIB

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB