Kemendagri Gelar Rapat Persiapan Inventarisasi Data Rupa Bumi Pulau

Sunday, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS-com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Persiapan secara hybrid terkait persiapan inventarisasi data rupa bumi pulau pada Jumat (24/9/2021).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga, antara lain: Kemenko Marves, Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros TNI AL dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan menyampaikan, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 pulau dengan luas daratan 1.922.570 KM² dan luas perairan 3.257.483 KM². “Dalam kaitannya dengan batas administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya di laut, telah diterbitkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” kata Indra.

Rapat Inventarisasi Pulau ini adalah merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan dengan Setkab dan K/L terkait pada tanggal 22 Juli 2021 yang menyepakati batas wilayah administrasi pengelolaan sumber daya laut provinsi yang diprioritaskan pada 18 Provinsi (Provinsi Sumbar, Riau, Kepri, Kep. Babel, Sumsel, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kaltara, Sulbar dan Papua).

“Salah satu kebutuhan data penegasan batas kewenangan pengelolaan SDA laut daerah provinsi adalah data pulau yang memuat nama pulau, koordinat pulau, kepastian wilayah administrasi pulau dan posisi pulau terluar di setiap provinsi sebagai dasar penarikan garis pantai. Kewenangan pengelolaan SDA di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan arah perairan kepulauan dan kewenangan ini tidak dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota,” beber Indra.

See also  Pertamina Libatkan Warga Olah Eceng Gondok jadi Sabun dan Sampo

Berita Terkait

Kementerian PU Selesaikan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk 10.300 Sambungan Rumah
Nasir Djamil dan Azhari Cage Pulangkan Warga Tamiang yang Meninggal di Malaysia
Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN
Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah
Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau
Generasi Muda sebagai Pemilih Pemula: Peran SMA Muhammadiyah Bangkinang dalam Demokrasi
Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan
JTT Lakukan Contraflow KM 55 s.d KM 65 Ruas Jalan Jakarta-Cikampek

Berita Terkait

Friday, 14 February 2025 - 19:42 WIB

Kementerian PU Selesaikan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk 10.300 Sambungan Rumah

Friday, 14 February 2025 - 09:49 WIB

Nasir Djamil dan Azhari Cage Pulangkan Warga Tamiang yang Meninggal di Malaysia

Monday, 10 February 2025 - 16:44 WIB

Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN

Friday, 7 February 2025 - 06:53 WIB

Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

Tuesday, 4 February 2025 - 07:47 WIB

Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

OJK Governansi Insight Forum di Sumatera Utara

Tuesday, 18 Feb 2025 - 20:04 WIB

Hukum

Kejagung Titipkan Aset Lahan PT Duta Palma ke BUMN

Tuesday, 18 Feb 2025 - 20:01 WIB