DAELPOS.com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, mengatakan keberadaan pinjol ilegal saat ini sudah dalam tingkatan yang sangat membahayakan.
Najib menekankan, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sebuah upaya yang jelas terhadap keberadaan pinjol ilegal ini.
“Namun sampai hari ini pula nampaknya otoritas ini belum mampu menanganinya,” kata Najib, Kamis (14/10/2021).
Najib juga menambahkan, akan lebih efektif jika seruan OJK memberikan sosialisasi secara rutin terhadap keberadaan kegiatan jasa keuangan agar tidak ada pelanggaran.
Najib pun menyarankan, agar dalam melakukan sosialisasi, OJK juga mengajak para tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pengetahuan dan pendidikan dalam kegiatan jasa keuangan.
“Kemudian didik masyarakat agar mampu mengakses perbankan atau jasa keuangan resmi lainnya. Pastikan mereka layak sehingga tidak beralih kedalam kegiatan jasa pinjol yang merugikan,” papar Najib.
Najib menegaskan, OJK juga harus melakukan kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas serta menerapkan penegakan hukum terhadap pinjol.
“Kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas dan penegakan hukum terhadap pinjol,” tandas Najib.