DAELPOS.com -Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Wimboh Santoso) menerangkan, pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan pinjol sangat meresahkan masyarakat.
Antara lain, menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
“Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat.
Seperti, menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
“Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika,” bebernya.
Sementara itu, bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi.
107 perusahaan Pinjol tersebut, harus masuk asosiasi Fintech sehinnga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.
“Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini,” pungkasnya.